spot_img
spot_img
BerandaHUKUMMenelisik Dugaan KKN Ala Walikota Payakumbuh

Menelisik Dugaan KKN Ala Walikota Payakumbuh

Payakumbuh |redaksisatu.id
Kota Payakumbuh yang telah dinobatkan “Kota Percontohan Antikorupsi di Indonesia pada Hakordia 2024” lalu oleh Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, 14/12/2024 lalu, sepertinya ternoda pasca pemerintahan dibawah kendali kolaborasi Walikota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako, Rida Ananda. Kok bisa ?

Tercatat ratusan Badan Usaha Jasa konstruksi, konsultan, dan pekerja swakelola, yang telah mengikuti kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi periode II tahun 2025, yang diselenggarakan Dinas PUPR Kota Payakumbuh, kini menelan pil pahit. Karena boleh di hitung jari saja rekanan daerah bisa menikmati pekerjaan TA 2025 yang tersebar di OPD Pemko Payakumbuh.

Sedangkan berdasarkan Anggaran atau Pagu Belanja Modal sejumlah Rp. 106,20 Miliar dan terealisasikan Rp. 33,40 Miliar ( 31.45 % ). Sedangkan Belanja Barang dan Jasa teralokasikan Anggaran/ Pagu Rp.287 Miliar, terealisasi Rp. 170,63 Miliar ( 59.45 % ), dilapangan tampak hanya dinikmati segelintir rekanan, itupun santer ditenggarai rekan baru dan peliharaan oknum beberapa petinggi dikota yang Jumlah penduduknya 147.960 jiwa.

Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia dan Ketua Umum, Wisran Zubir

Berdasarkan penelisikan Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia, yang di gawangi Ketua Umum, Wisran Zubir, ditenggarai alokasi anggaran belanja modal, khusus alokasi belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 Pemko Payakumbuh, berpotensi dan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur Suap,
Gratifikasi, Pemerasan,Penggelapan, Penyuapan. Juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tampak gambar serta plank proyek kini sedang dikerjakan di berbagai OPD Kota Payakumbuh, oleh rekanan setempat.

Dalam.siaran persnya LKA Elang Indonesia, terkait realisasi penanganan pekerjaan hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD – red ) di Pemko Payakumbuh, ditenggarai sarat penyimpangan dan labrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dari catatan LKA Elang Indonesia, pihaknya mencium aroma KKN pada Rehabilitasi Drainase Jalan Kartini Cubadak Aia, Kec. Payakumbuh Utara yang dikerjakan oleh CV Pulai Raya, SPK Nomor: 75 / SPK-CKI PUPR-PYK/2025, tanggal 26 SEPTEMBER 2025, dengan jadwal 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender dengan nilai kontrak Rp.198.161.000, menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, santer beredar kabar bahwa perusahaan tersebut terafiliasi dengan keluarga Walikota Payakumbuh, memicu dugaan praktik nepotisme. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik CV Pulai Raya adalah saudara kandung dari Walikota, bernama Donirson, pensiunan guru.

Demikian halnya diduga kuat praktek nepotisme juga terkait sepak terjang saudara Walikota lainnya, terkait peran disebut- sebut Srikandi partai pengusung Zulmaeta, inisial Elvi, konon digawangi Armen Faindal, SH, juga anggota DPRD dari fraksi Demokrat dikemas dalam bentuk Pokok Fikiran ( Pokir- red ) pekerjaan Rehabilitasi Drainase Jalan Merak, Kelurahan Tigo Koto Diateh Kec. Payakumbuh Utara, Nomor:70/SPK-CK/PUPR-PYK/2025 Tanggal 22 September 2025 Pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, Nilai Kontrak Rp .197.114.000,- yang dikerjakan CV. ARIQ JAYA ABADI terkesan “Asal- asalan”, ujar Wisran.

Terus pekerjaan Rehabilitasi ruang Laboratorium komputer, UPTD SMPN 1 Payakumbuh, Nomor: 050/1191/DAU-DIKNAS/PYK-2025
Tanggal : 10 Oktober 2025, Nilai Kontrak Rp. 120.071.365,-

Juga Rehabilitasi ruang Perpustakaan  UPTD SMPN 1 Payakumbuh Nomor : 050/1018/DAU-DIKNAS/PYK-2025 Tanggal : 10 Oktober 2025 Nilai Kontrak Rp.126.180.900,-  Pelaksana CV. ARIQ JAYA ABADI Jl. Rasuna Said No. 15 RT 002 RW 002 Labuah Basilang Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh

Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Gedung, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga oleh perusahan
CV PILAR TIGA PUTRA. Alamat Koto Panjang Payakumbuh Timur
Nilai Kontrak Rp. 104.755.072,32.

Menurut Kadis Pariwisata dan Pemuda Olahraga Payakumbuh, Yunida Fatwa, menjawab wartawan, ” benar perbaikan atap, loteng pada bangunan eks Restaurant Internasional Ngalau. Sedangkan
waktu pengerjaan proyek, plank nya sudah ada dan dipasang diatas, ungkap Kadis.

Dilain tempat, LKA Elang Indonesia, mencium aroma tak sedap dugaan “Akal- akalan” penggunaan APBD 2025 ( Belanja Modal ) pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota yang di kerjakan CV RAKHALINDO ALTHAMIRA, Nilai Rp.192.000.000,00, Kontrak, tanggal 24 Oktober 2025,

Kabag Umum Sekretariat Daerah, Budi Kurniawan, menjawab “memang betul ada pekerjaan pemeliharaan rumah dinas dan masih berjalan sampai tgl 23 November 2025 ini, ujar Budi.

Anehnya, dari pantauan wartawan selain tidak ada kegiatan dan plang proyek, tidak menjawab apa saja item pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota konon di kerjakan rekanan peliharaan dengan memakai perusahaan CV Rakhalindo Althamira.

Menyikapi Dugaan “‘carut marut” dugaan KKN ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 angka 4 UU tersebut secara tegas melarang tindakan nepotisme oleh penyelenggara negara. ( EI )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News