Payakumbuh |redaksisatu.id- Sepertinya Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), khususnya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Payakumbuh, semakin tak terbendung, berpotensi abaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hal tersebut berdampak rusaknya Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR -red ) Kota Payakumbuh terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir. Konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non pertanian dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Dinas terkait seperti halnya PUPR dan Pertanian terkesan ” Kura- Kura Dalam Perahu ” ?
Publik luas, juga santer pertanyakan, maraknya para pelaku usaha melakukan penimbunan serta pembangunan diduga kuat di lahan Sawah Di Lindungi ( LSD – red ) di Kota Payakumbuh merujuk pada program tata ruang untuk menjaga ketahanan pangan. Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengusulkan seluas 2.041,27 hektare lahan sawah untuk ditetapkan sebagai LSD dalam revisi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.Detail utama mengenai LSD di Payakumbuh meliputi 2.041,27 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) 2.644,18 hektare.
Berdasarkan pengamatan wartawan, dugaan maraknya penimbun serta upaya pembangunan oleh pelaku usaha di Payakumbuh. Hal itu dapat disaksikan baik di kiri-kanan jalan raya Payakumbuh- Batas Kota Piladang, Payakumbuh- Batas Kota Tanjung Pati, Payakumbuh- Batas Kota Sungai Kamuyang yang berpotensi abaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengutip statemen Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, pada rapat koordinasi dalam rangka audiensi muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, Jumat (06/03/2026).
Dipaparkan bahwa perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR Kota Payakumbuh, katanya.
Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS tercatat sebesar 2.644,18 hektare.
Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. “Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, di antaranya pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.
Selain itu, kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.
Sementara itu, berdasarkan proyeksi hingga tahun 2045, kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit, sehingga diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS, sehingga luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.
Terpisah Kadis PUPR, Muslim, menjawab wartawan mohon infonya terkait adanya penimbunan areal sawah disisi jalan raya, Jl. Sudirman kanan Tanjung Anau ( Depan Harau Motor- red ), apakah telah miliki izin LSD ?, terkesan malu menjawab, ” Betul tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Payakumbuh. ” Iyo da. Ndak ado rekomendasi dari Pertanian sampai kini dan setahu ambo alun ado izin Da”, jawabnya.
Setali Tiga Uang, tanggapan Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh,
Nila Misna, serta Lurah Ompang Tanah Sirah, Wildatul Aini, ternyata tidak mengetahui adanya kegiatan penimbunan serta pembangunan oleh pelaku usaha yang berpotensi abaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, ” kami cek dulu ke Penyuluh pertanian wilayah binaan lokasi sawah kelompok tani di payakumbuh Utara. Namun kondisi saat ini kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi, ungkap Kadis dan Lurah Ompang Tanah Sirah. ( ei )

