PAYAKUMBUH|redaksisatu.id-Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh, selain Labrak Undang- Undang No. 17 tahun 2019, tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, juga berpotensi labrak pasal 12 UU No.20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi serta terancam dijerat pasal 368 ( Pemerasan ) atau pasal 423 KUHP, tentang Penyalahgunaan wewenang, terkait lakukan Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap 34 ribu pelanggan konsumen air bersih.
Ihwal, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago kini identik sebuah sindikat terkoordinir. Sejak izin operasionalnya penggunaan sumber air permukaan dinyatakan per 31 Maret 2026 telah berakhir masa berlakunya , kini perusahaan yang diduga dipimpin oleh disebut-sebut sebagai “Direktur Magang” ini nekat menjalankan praktik sumber Air Ilegal dan mengedarkan produk ” Ilegal” ke 34.000 konsumen pelanggan.
Pasalnya, air adalah kekayaan negara yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Sementara setiap badan usaha wajib mengantongi izin resmi untuk beroperasi atau memproduksinya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tersebut, setiap badan usaha wajib mengantongi izin berupa ” SIPA ” (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) dalam melakukan penyedotan air dari perut bumi. Hal itu dalam bentuk dokumen “SIPPA” (Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air): Izin untuk mengelola dan menjual air kepada masyarakat atau konsumen.

Secara tegas pada Pasal 68 UU SDA, bahwa siapa pun yang menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin akan dipidana. Sementara Perumda Tirta Sago izin SIPA/SIPPA, berdasarkan investigasi LSM Penjara, konon sudah kadaluwarsa per 31 Maret 2026. Tentunya sejak 1 April 2026 perusahaan ini tidak memiliki hak hukum untuk mengambil serta memperjual belikan air maupun menagih uang kepada konsumen pelanggan. Terkait hal tersebut operasional yang dilakukan Perumda Tirta Sago saat ini masuk pada tindakan Kriminal Administratif, tegas Supardi.
Bedah Angka: Rp1,5 Miliar Hasil “Palak” Rakyatl
Ketua LSM Penjara, Supardi, membongkar rincian uang rakyat yang masuk ke kas “bodong” Tirta Sago selama 38 hari terakhir dengan hitungan rata-rata tarif minimal.yakni – Pungutan Air (Tarif Minimal): 34.000 pelanggan × Rp28.000 = Rp952.000.000,-
– Retribusi Sampah Ilegal: 34.000 pelanggan × Rp5.000 = Rp170.000.000,-
– Total Pungutan Tanpa Izin: Mencapai kisaran Rp1,1 Miliar hingga Rp1,5 Miliar setiap bulannya.
“Pembayaran tagihan air pada tanggal 20 kemarin adalah transaksi yang batil dan ilegal. Uang itu ditarik tanpa izin operasional yang sah. Menarik uang dari rakyat untuk barang yang statusnya ilegal adalah definisi murni dari Pungutan Liar (Pungli),” tegas Supardi.
Gaji Direksi Magang & Tuduhan Pencucian Uang
Supardi juga menuntut pertanggungjawaban atas gaji yang dinikmati jajaran direksi bulan kemarin. “Gaji mereka berasal dari hasil jualan air ilegal. hal tersebut sama saja dengan sindikat yang menggaji anak buah dari hasil narkoba atau tambang ilegal. Bagaimana mungkin ‘Direktur Magang’ ini memimpin perusahaan negara tapi gagal mengurus izin dasar ? Ini pembiaran yang disengaja!”
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa memasukkan uang miliaran rupiah ini ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah upaya Pencucian Uang (Money Laundry). Pemerintah daerah tidak boleh melegalkan “uang haram” hasil pelanggaran undang-undang ke dalam kas APBD melalui tangan Walikota dan jajarannya.
Wirman Putra Bungkam, Aparat Pura-Pura Buta?
Saat ketidakadilan ini kian terang benderang, Ketua DPRD Kota Payakumbuh dari Fraksi Golkar, Wirman Saputra, justru tetap konsisten dengan sikapnya: bungkam seribu bahasa. Diamnya pimpinan dewan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap 34.000 konsumen pelanggan yang telah “dipalak” miliaran rupiah oleh praktik ilegal tersebut
“Kami mendesak Kapolres dan Kajari segera TANGKAP seluruh jajaran yang terkait di perusahaan daerah dan periksa KPM. Jangan hanya berani tangkap pemakai narkoba anak-anak kecil, sementara perusahaan yang mengoperasikan sumber air ilegal dipelihara.
Jika hukum di Payakumbuh tumpul karena urusan politik, kami dari LSM Penjara yang akan menyeret skandal ini ke lembaga penegakan hukum diatas seperti Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi!” demikian ungkap Supardi. ( ET )

