spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPerampokan " Hak Rakyat di Balik Izin Bodong PAMTIGO. 42 Miliar Deposito...

Perampokan ” Hak Rakyat di Balik Izin Bodong PAMTIGO. 42 Miliar Deposito ” Bunga Bank Jadi ‘Bancakan’

PAYAKUMBUH |redaksisatu.id– Aroma busuk di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) akhirnya meledak ke permukaan. Bukan sekadar salah urus, perusahaan plat merah ini diduga kuat telah menjebak 34 ribu warga Payakumbuh dalam sebuah skema “Penipuan Publik” yang sistematis dan terstruktur, juga telah ” Merampok” hak rakyat.

Pasalnya, di saat pelanggan dipaksa menerima pelayanan sangat bertentangan dengan PP No.122 Tahun 2015, tentang sistem penyediaan Air Minum, dipihak lain dipaksa membayar tarif mahal untuk air yang diduga tidak layak konsumsi. Dipihak lain jajaran petinggi justru dituding asyik “menidurkan” uang puluhan miliar demi mengejar rente bunga deposito yang disimpan di beberapa Bank.

Tragedi serta fakta hukum sangat telanjang yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Sago, pasca per tanggal 31 Maret 2026 berakhirnya izin operasional SIPPA ( Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ), beroperasi secara ilegal alias BODONG.

Soalnya sebelumnya, per tanggal 31 Maret 2026, Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPPA) yang dimilik PAMTIGO resmi kedaluwarsa. Berdasarkan amanat UU No. 17 Tahun 2019, pengusahaan air tanpa izin yang sah adalah pelanggaran pidana.

Kondisi ini membuat setiap rupiah tarif dan denda yang ditarik dari 33.429 pelanggan sejak 1 April 2026 tidak memiliki landasan hukum yang sah dan menjadi bukti otentik praktik pungli massal.

Tampaknya, dosa PAMTIGO tidak berhenti di urusan kertas. Dipihak lain diketahui izin operasional “mati”, namun nyali mereka justru “hidup” untuk terus menagih rakyat dengan tarif “Air Minum” berkualitas tinggi.

Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, dalam tanggapannya mengutip durametro.com, 11 Mei 2026, menanggapi pertanyaan tentang dokumen Surat lzin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Pengambilan Air Permukaan (SIPPA), tanggapan sebagai berikut: Apakah benar bahwa hingga saat ini PDAM Tirta Sago belum memiliki SIPA dan
SIPPA yang sah dan berlaku?

Kendati pihak manajemen PAMTIGO, terkesan terpaksa memberikan tanggapan sesuai UU KIP, namun secara yuridis hukum, tetap ” BODONG “, “Untuk Saat ini PAMTIGO sudah memiliki izin SIPA untuk Sumber WTP Batang Agam dan Sumber Balai Panjang yang saat ini menunggu proses penerbitan izin SIPA sesuai dengan surat permohonan 539/209/Perumda-U/VI25.

Sedangkan, permohonan SIPA Balai Panjang diupload melalui perizinansda @ pu go id dan mendapatkan daftar Simak Kelengkapan Izin Pengusahaan SDA seperti terlampir.

Demikian, intuk sumber mata air Sungai Dareh, Batang tabit dan Sikamurunciang sedang dalam proses pengurusan PKKPR, ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ), yakni dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Ini adalah syarat dasar perizinan berusaha yang menggantikan izin lokasi dan diterbitkan melalui sistem OSS.

Menurut dalih PAMTIGO, proses pengurusan dilakukan terhitung sejak bulan Oktober tahun 2024 yang pada saat itu kewenangan berada pada kewenangan pusat.

Dikarenakan adanya pengembangan PP no 28 tahun 2025 kewenangan saat ini berada pada daerah, dan kami sudah melakukan permohonan ulang PKKPR, terkait hal tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Jika benar izin tersebut belum ada atau kadaluwarsa, bagaimana dasar hukum operasional pengambilan dan penjualan air kepada masyarakat selama ini, serta dasar hukum penarikan Pajak Air Tanah (PAT) dari pelanggan?

Tanggapan: Yang berakhir per maret 2026 adalah batas waktu pengurusan SIPA sesuai dengan Permen PU No 3 tahun 2023, untuk sumber yang ada saat ini Pamtigo sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan Nagari ataupun pemilik sumber tersebut.

Kapan manajemen berencana menuntaskan perizinan vital tersebut dan langkah apa yang sedang diambil untuk mematuhi aturan dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?

Tanggapan : Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Pihak SDA Provinsi Sumatera Barat untuk saat ini belum adanya regulasi baru terkait PERMEN PUPR No 03 Tahun 2023 yang telah berakhir masa berlakunya dan kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementrian SDA, ujar

Sementara, berdasarkan penelusuran mendalam LSM PENJARA mengungkap fakta mengerikan: yang mengalir ke kran warga hanyalah air permukaan mentah yang diduga kuat melangkahi standar kesehatan PP No. 122 Tahun 2015.

Layaknya, rakyat telah dikhianati secara teknis. Lima tahap sterilisasi wajib—mulai dari Koagulasi, Flokulasi, Sedimentasi, Filtrasi, hingga Disinfeksi otomatis—diduga hanya menjadi teori di atas kertas.

PAMTIGO disinyalir hanya “main tabur” kaporit secara manual, sebuah praktik primitif yang tidak menjamin hilangnya bakteri berbahaya seperti E. Coli, sehingga mengancam kesehatan pencernaan ribuan keluarga di Payakumbuh.

“Ini bukan lagi soal air keruh, ini adalah pengelabuan masif yang mengancam nyawa. Rakyat membayar untuk produk pabrikasi, tapi disuguhi air sungai mentah yang hanya lewat pipa!” tegas Ketua LSM Penjara, Supardi dengan nada geram.

Ironi yang paling menyakitkan hati nurani publik adalah keberadaan dana “siluman” sebesar ±Rp 42 Miliar yang terparkir rapi konon dibeberapa rekening deposito. Sementara Water Treatment Plant (WTP) Batang Agam yang menghabiskan biaya Rp.20,5 milyar, kondisinya ditenggarai mangkrak dan tidak berfungsi maksimal untuk melayani rakyat,

Kontras, perhatian pada jajaran Direksi, Dewan Pengawas yang dipimpin Rida Ananda, hingga Walikota Zulmaita selaku KPM, justru diduga lebih bernafsu menumpuk bunga bank daripada menyelamatkan kesehatan warga.

Indikasi hal tersebut seyogya Aparat Penegak Hukum bisa membidik kasus tersebut dengan Pasal 603 & 604 KUHP Baru terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik, ujar Supardi.

Asumsi LSM PENJARA, berdasarkan Investigasinya, pelanggan konsumen Payakumbuh telah dirampok secara halus hingga Rp163,2 Miliar selama sepuluh tahun terakhir akibat penagihan tarif fiktif ini.

Seyogyanya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak punya alasan lagi untuk diam. Audit investigatif total dan sidak fisik ke lokasi WTP Batang Agam harus segera dilakukan untuk membuktikan bahwa aset tersebut hanyalah hiasan administratif semata.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kita menuntut keadilan bagi 34 ribu warga yang telah ditipu mentah-mentah!” tutup Supardi.

Hingga berita ini disiarkan, pihak PAMTIGO dan Pemko Payakumbuh masih memilih bersembunyi di balik tembok bungkam, seolah menutup telinga dari jeritan rakyat yang haus akan subsidi masyarakat. ( ET )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News