Lima Puluh Kota |redaksisatu.id- Sepertinya Izin yang di terbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Wanda Sinar Buana (PT. WSB), pabrik pengolahan Biji Pinang Muda yang berada di jorong Subarang Aia, Nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota diduga kuat telah disimpangkan/selewengkan.
Hal tersebut keberadaan izin PT. WSB layak ditinjau ulang atau dicabut, karena Surat Keputusan ( Izin ) Kementerian Lingkungan Hidup diduga kuat di selewengkan serta diduga labrak UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur berbagai bentuk kerjasama dengan Investor/ Tenaga Kerja asing ( TKA )
Setidaknya dugaan PT. WSB, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NOMOR 07062401113070011
dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0706240079466, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula, dengan Penanggung Jawab Iwan Setya Rudianto selaku Direktur, tanggal 07 Juni 2024.
Namun kondisi dilapangan, berdasarkan temuan media di lapangan, yakni di jorong Sabarang Aia, nagari Batu Payuang Kec. Lareh Sago Halaban, keberadaan PT. WSB, Pabrik Pengolahan Biji Pinang Muda ( bukan Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula- red ).
Menyikapi dugaan penyimpangan izin kegiatan yang di lakukan PT. WSB, Ketua LSM Penjara, Supardi Buyung kepada media sebutkan bahwa perusahaan tersebut, berpeluang dapatkan sanksi terhadap penyimpangan atau pelanggaran izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dan dapat berupa sanksi administratif, denda, pembekuan/pencabutan izin, hingga pidana penjara, ujarnya.
Soalnya, lanjut Supardi, sementara bahan baku utama industri cokelat dan kembang gula adalah meliputi biji kakao, ( biji coklat diolah menjadi cocoa mass, bubuk kakao, dan lemak kakao/ cocoa butter), pemanis (gula kristal/tepung), dan produk susu (susu bubuk), berpotensi telah Kibuli SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 07062401113070011 tanggal 07 Juni 2024., yang dimiliki PT. WSB tersebut.
Ditambah lagi, disebut- sebut pengoperasian pabrik pengolahan biji pinang muda tersebut tidak memiliki IPAL dokumen izin UKL/UPL sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dimiliki.
Selain itu, dari data yang diperoleh media, PT. WSB dengan Direktur
Iwan Setya Rudianto, berpotensi telah melabrak UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur berbagai bentuk kerjasama dengan investor asing.
Pasalnya, dari data yang diperoleh media, pabrik pengolahan biji pinang muda ala PT. WSB tersebut diduga lakukan kerjasama dengan investor dan mempekerjakan Warga Negara Asing (Vietnam). Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh wartawan saat ini terdapat 5 WNA
infonya bekerja di pabrik pengolahan biji pinang muda sebagai tenaga ahli.

Dari daftar nama 5 Warga Negara Asing yang beraktifitas dilingkungan pabrik pengolahan biji pinang muda di PT. WSB tersebut yakni 1 Duy, 2 Nhan, 3 Ung, 4 Khuong, serta 5 Vinh, disebutkan tidak mengantongi ijin Ketenagakerjaan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, seyogyanya Pemerintah cq Kementrian ESDM, dan Imigrasi Sumbar untuk melakukan penindakan sesuai hukum berlaku terhadap Warga Negara Asing tersebut.
Terpisah Iwan Setya Rudianto selaku Direktur PT. Wanda Sinar Buana kepada media, “menanggapi awal pertanyaan anda sebagai berikut *konon* dimodali pengusaha asing diduga tidak memiliki LH, apakah bapak sudah bertanya kepada saya sebelumnya?
Tidak memiliki ijin IPAL/IKL/UPL ? Setahu saya yang bodoh ini IPAL/IKL/UPL itu digunakan untuk tidak semua pabrik produksi, IPAL dibutuhkan untuk rumah atau RS atau gudang, atau rumah produksi atau pabrik yang mengeluarkan atau limbah berbahaya, tantang Iwan.
Dilanjutkan Iwan, Tentang UU cipta kerja, perlu anda ketahui saya tidak pernah mempekerjakan orang asing dan karena saya tidak pernah menggaji mereka dalam bekerjaan saya, tantangnya.
Terus, mengenai BPJS, sebagian sudah saya berikan BPJS sebagai tenaga kerja tetap. Jika tenaga kerja lepas saya memberikan tanggungan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, kilahnya.
Mengenai hal tersebut diatas saya menilai saudara kurang bijak dalam tulisan kepada ibu walinagari tanpa bertanya atau konfirmasi kepada saya sebagai owner PT. WSB dengan hanya mendapatkan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kilah Iwan.
Saya bermitra dengan siapapun dalam membangun nagari dengan membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan asli daerah kabupaten limapuluh kota khususnya dan Sumbar umumnya.
Seharusnya dengan keberadaan lapangan kerja yang saya lakukan itu mendapatkan dukungan dari pihak yang mempunyai jiwa patiotisme dalam membangun lapangan kerja dengan keadaan ekonomi seperti sekarang ini, ujar Direktur PT. WSB terkesan angkuh.
Saya bertanya kepada saudara,
jika saudara membeli kopi atau cengkeh ke Solok atau ke Bengkulu, apakah anda datang atau utus orang untuk memastikan yang di masukkan karung dan packing adalah sesuai yang anda inginkan?, tanyanya.
Saya sangat terbuka dengan pihak manapun dalam diskusi postif dalam pembangunan negeri. Namun saya tidak ingin berpolemik dengan siapapun, dan menghargai tugas anda dan terbuka dalam berdiskusi dalam hal apapun yang positif. Saya masih ada urusan keluarga di kampung, nanti setelah selesai kita bisa diskusi bersama, dalih sang Direktur PT. WSB.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dinas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lima Puluh Kota, Dav Lee, menjawab izin yang dimiliki PT. WSB ditenggarai menyimpang, ” Maaf, terkait hal itu, saya tanya anggota bagaimana izinnya. Soalnya saya baru menjabat di Dinas ini, pinta orang baru nomor satu di Dinas PMPTSP tersebut.

Dilain pihak, media yang telah melayangkan konfirmasi baik kepada PJ. Walinagari Batu Payung, Eva Maria Dirbas, SP, serta Ketua Badan Musyawarah ( Bamus ) Batu Payuang, Yantyawarman, Dt. Paduko Sati, hingga berita ini update, terkesan bungkam.
Menyikapi indikasi operandi PT. WSB dugaan Penyimpangan Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga ” labrak UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Lima Puluh Kota, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota Polda Sumbar dan Tim POA (pengawasan orang asing ) Kota dan Kabupaten Lima Puluh Kota agar segera menindaklanjutinya. ( pj)

