spot_img
spot_img
BerandaHUKUMProgres PHTC MTsN 2 Payakumbuh Ala PT. APA Mengkhawatirkan. PBM Ribuan Santri...

Progres PHTC MTsN 2 Payakumbuh Ala PT. APA Mengkhawatirkan. PBM Ribuan Santri Terancam Berantakan

Payakumbuh |sumbar.redaksisatu.id
Sepertinya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat ( BPPW ), rekanan pelaksana PT. Andika Parsaktian Abadi ( PT.APA ) plus Kamenag Kota Payakumbuh serta Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN 2 ) Payakumbuh, dikhawatirkan bakal menuai masalah hukum,  terancamnya PBM ( Proses Belajar dan Mengajar ribuan santrinya sampai Desember 2015 mendatang.

Pasalnya, berdasarkan pengamatan sumbar.redaksisatu.id terkait progres pekerjaan PHTC di MTsN 2 yang berada di Talawi Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara oleh PT. APA sesuai kontrak kerja 126 hari kalender, Nomor : 04//PJKIHO201/Gs6/2025. SPMK tanggal 28 Agustus 2025,  dan Konsultan PT. Sarana Budi Prakarsaripta dan PT Citra Yasa Persada ( KSO ),
senilai Rp 4 Miliar, per medio September 2025, belum terlihat progres pekerjaannya.

Berdasarkan informasi yang digali media dilapangan pelaksanaan PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, yang dilaksanakan PT. APA sesuai kontrak kerja tersebar di delapan Madrasah Kabupaten/ Kota yakni, yakni MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Parlaman, MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, MTsS An-Nur, terkesan sarat KKN dan berpotensi di jerat UU Tipikor.

Sementara pihak rekanan dengan dalih agar pekerjaan bisa disiapkan sesuai kontrak 126 hari kalender ( PHO Desember 2025- red ) telah membuat ribuan santri MTsN 2 Payakumbuh sejak Senin, 8/9/2025 kemaren, hingga Desember mendatang, telah bertebaran di ungsikan PBM nya dampak PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana PHTC Madrasah itu.

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN 2 ) Payakumbuh, DR. Asafik Kudri S.Ag, M Ag, via pesan singkatnya, “Alhamdulillah untuk tahun ini MTsN 2 Kota Payakumbuh dapat bantuan rehab dari PUPR, makanya untuk sementara siswa belajar di pindahkan ke beberapa tempat.

Dipaparkan, proses belajar dan mengajar ( PBM ) anak didik berjumlah 953 siswa itu terpaksa diungsikan di 11 kelas di SMK Kasgoro, 6 kelas di MTI Koto Panjang, dan 5 kelas di SMA PGRI,, sejak Senin, 8/9/2025 kemaren, hingga Desember mendatang.

Sedangkan Kepala Kantor Agama Payakumbuh, Hendri Yazid, rehabilitasi dan renovasi MTsN 2 tersebut langsung dari PUPR kami menerima bersih saja pada Desember 2025 mendatang, ujarnya

Alasan di ungsikannya proses belajar dan mengajar ( PBM ) anak didik, Ya sebab rekanan maunya pekerjaannya 3 bulan selesai. Pihak rekanan meminta tidak ada anak anak belajar di Madrasah tersebut, karna pekerjaannya langsung semuanya sudah di mulai Kamis, 11/9/2025.

Sementara sumbar.redaksisatu.id, ketika mintakan tanggapan kepada, Kereno Nirmala, Penanggung jawab PT. APA, rekanan pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana PHTC MTsN 2 Payakumbuh, terlihat menutup diri sembari bertanya, ” Darimana Bapak dapati nomor saya”, kilahnya sembari tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Terpisah, wartawan mencoba cari tahu apakah pemaketan revitalisasi 8 Madrasah di 8 Kabupaten dan Kota kepada satu rekanan oleh BPPW Sumbar, Rocky Adam selaku Satker dalam pesan singkatnya sebutkan, “Saya sudah pindah pak. Sekarang Kasatkernya Pak Aljihat, elak Rocky.

Namun, penulis mencoba meminta nomor kontak Kasatker BPPW Sumbar yang baru Aljihat, “Saya cari dulu pak”, berkilah hingga detik ini bungkam.

Senada halnya Sekretaris BPPW Sumbar, Roza sampaikan pak Aljihat bukan satker BPPW, tapi
Satker Dirjen PS. Sedang Kan BPPW Dirjen CK, ujarnya.

Lanjutnya, nanti roza coba koordinasikan dengan stafnya pak Aljihat dulu ya pak, karna Roza juga tidak begitu dekat dengan beliau ( Aljihat- red ), berdalih.

Sementara Novri Hendri, ST, Pengamat Jasa Konstruksi pada bincang- bincang dengan penulis, paparkan kekhawatirannya pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pada delapan Madrasah di delapan Kabupaten/ Kota, diduga sarat KKN karena labrak Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018 secara tegas melarang penggabungan beberapa kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi jika menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di lokasi-lokasi tersebut secara terpisah.

Kekhawatiran Novri, Apakah Pengawas, Tenaga Ahli yang terdaftar pada proses tender/ Lelang hanya satu orang, bisa optimal mengawasi pekerjaan yang tersebar di delapan titik Madrasah di  delapan Kabupaten/ Kota, tanyanya.

Begitu juga halnya Konsultan Pengawas yang harus dilapangan mengawasi pekerjaan tersebut.
Terakhir, tidak mungkin juga jumlah  pengawas dari BPPW Sumbar berjumlah delapan orang setiap harinya mengawasi PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah itu, tutup Novri heran. ( ei )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News