Limapuluh Kota |redaksisatu.id- Penasehat serta Ketua Umum Gerakan Indonesia Bersih ( GIB ), Khairul Apit dan dan Tedy Sutendi, sepertinya tersentak, terkait belum terkuaknya “Aktor Intelektual “, dibalik penanganan hukum tindak pidana korupsi Pengadaan seragam SD, SMP TA. 2023, senilai Rp.8,1 miliar oleh Dinas Pendidikan Kab. Lima Puluh Kota.

Ditegaskan Penasehat GIB dan Ketum GIB, juga mendorong Kejaksaan Negari Payakumbuh, agar mengusut dan memproses oknum- oknum, AE, DI, FL dan PSV disebut- sebut santer memiliki peran kunci dalam dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini, soalnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh”, desaknya.
Dipaparkan Khairul Apit,” Insyaallah pasca lebaran kita ( GIB ) akan surati Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk merunut dan mengusut kembali sampai dapat menemukan aktor intelektual dalam pengadaan pakaian seragam SD, SMP, yang telah merugikan keuangan daerah, hanya menjerat empat sosok, ASW, PPTK, dan MR, YA dan YP selaku rekanan pelaksana.
Dibalik korupsi baju seragam anak didik SD dan SMP se Kabupaten Lima Puluh Kota, TA 2023 senilai Rp.8.1 M pada Desember Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Aparatur Negara ( LSM PENJARA ) Propinsi Sumatera Barat, desak Kejaksaan Negari Payakumbuh kejar serta proses Aktor Intelektual dibalik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) hasil audit BPK RI negara dirugikan senilai Rp1.144.161.195.
Dalam relisenya LSM PENJARA, yang dikomandoi, Refidon Putra, paparkan, ” seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu santer menyeret beberapa nama ketika itu dekat dengan penguasa/ bupati, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
Menurut Refidon Putra, santer jadi perbincangan publik empat dedengkot orang dekat bupati tersebut, yakni Kadis Pendidikan merangkap PPK, AE, DI, FL dan PSV disebut- sebut santer memiliki peran kunci dalam dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini, soalnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, namun sepertinya hingga detik ini diduga dijadikan sandera oleh penyidik, curiganya.
Sementara, tiga orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan seragam dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 divonis bersalah oleh Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Baik LSM GIB dan LSM PENJARA, berharap kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, agar menindaklanjuti proses hukum terhadap empat dedengkot yang diduga miliki peran sentral atas Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Baju Seragam anak didik SD, SMP se Kabupaten Lima Puluh Kota TA. 2023 senilai Rp. 8,1 milyar tersebut, desaknya.
Terpisah,Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi SH, MH, hingga detik ini belum memberikan tanggapan terkait dikonfirmasi via ponselnya +62 812-9780-48xx.( AB )

