Payakumbuh |redaksisatu.id-
Walikota Payakumbuh, Zulmaeta tuding DPRD politisasi dibalik tertundanya pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago Payakumbuh periode 2025–2030, karena enggan membahas Ranperda PAMtigo. Tentunya memantik protes Lembaga Legislatif setempat.
Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra,” membantah tuduhan tersebut. Pasalnya, berkaitan dengan pembahasan Ranperda Perumda Tirta Sago perlu kami sampaikan bahwa DPRD tidak ada merasa enggan dan keberatan. Namun untuk saat ini kita sedang membahas 4 Ranperda yang dibahas melalui 3 Pansus.

Berdasarkan Tatib DPRD pembentukan Pansus disaat bersamaan hanya boleh maksimal sebanyak komisi yang ada yaitu 3, dan kita sudah membentuk 3 pansus untuk pembahasan 4 buah Ranperda.
Ada satu Pansus yang membahas 2 buah Ranperda, hal ini kami lakukan demi percepatan pelaksanaan tugas DPRD. Tentu setelah selesai pembahasan 4 Ranperda ini kita akan membahas Ranperda Perumda Tirta Sago. Kita membahas Ranperda berdasarkan prioritas dan kebutuhan.
Ditegaskan, tidak mungkin Ranperda sepenting itu kita gabungkan pembahasannya dengan Ranperda lain dalam satu Pansus. Bukan berarti kita tidak prioritaskan tapi menunggu antrian.
Kami sudah membahasnya di Badan Musyawarah berkaitan dengan Ranperda mana yang kita bahas terlebih dahulu. Sedangkan sebagai gambaran Banmus diisi oleh utusan masing masing fraksi yang ada di DPRD tanpa terkecuali.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Ranperda adalah masalah jumlah Direktur yang dahulu 3 Direktur menjadi 1 Direktur.
Sebagaimana kita ketahui Ranperda Perumda Tirta Sago tentu tidak begitu mendesak untuk dibahas, hal ini dapat kita lihat dari pemilihan dan seleksi Direktur yang telah berlangsung jauh sebelum Ranperda ini disampaikan ke DPRD dan sekarang tinggal menunggu penetapan dari Walikota.
Sementara beberapa minggu yang lalu kami telah menetapkan jadwal untuk melakukan rapat dengan walikota selaku pemilik modal untuk membahas masalah ini, namun beliau tidak menghadiri undangan pada jadwal tersebut karena ada undangan dari pemerintah pusat.
Disamping itu Permendagri yang mengatur berkaitan dengan ini memberi waktu maksimal 2 tahun untuk menentapkan ranperda perubahan Perumda Tirta Sago.
Jadi tidak benar jika kami DPRD enggan membahas Ranperda ini.
Kami akan membahas ranperda ini ketika waktunya telah tiba.

Ditempat terpisah, Ketua Bapemperda DPRD, Ryan Made Hanesty, menambahkan, ” dari sisi Bapemperda, Kami sudah menyampaikan untuk pembentukan ranperda ketika Dirut sebelum nya hampir habis masa jabatannya. Namun yang terjadi, pembentukan pansel lebih didahulukan dibandingkan dengan
pengajukan ranperda.
Menurut Ryan Made, Ranperda PDAM baru diajukan di sekitar bulan Oktober/ November. Sementara hasil 3 besar pansel sudah diterbitkan Agustus/ September 2025, ujarnya.
Walikota Zulmaeta paparkan ketika acara berbuka puasa bersama insan pers di rumah dinas Wali Kota Payakumbuh, Senin (16/3/2026), yang terkesan mendadak dilaksanakan.
Walikota kepada wartawan terkesan melempar kesalahannya kepada DPRD. Sebab, Zulmaeta tegaskan, “lambannya pelantikan direktur definitif Perumda Tirta Sago, hal itu tidak lepas dari belum adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.
“Peraturan daerah sudah disusun Ranperdanya, namun DPRD tidak mau membahas. Bamus DPRD tidak menjadwalkan untuk dibahas. Seharusnya kalau ada kritik, dibahas dulu, baru nanti dibenahi ketika dikembalikan ke Pemko,” kata Wako Zulmaeta.
“Jadi sebenarnya terlambat kita melantik direktur baru karena DPRD terkesan enggan membahas Ranperda yang kita usulkan dan ia pun menduga rasanya ini dipolitisasi,” ucap orang nomor satu kota Payakumbuh. ( RP )

