spot_img
spot_img
BerandaPayakumbuhHebat... Penetapan 1 Syawal 1447 H, Pemko Payakumbuh "Caplok" Kewenangan Pusat

Hebat… Penetapan 1 Syawal 1447 H, Pemko Payakumbuh “Caplok” Kewenangan Pusat

Payakumbuh |redaksisatu.id- Sepertinya kepemimpinan Walikota Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, tugas pokok dan fungsinya tidak saja mengurus penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenanganan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tapi juga mencaplok kewenangan pemerintah pusat. Apa pasal?

Ihwalnya, adalah kebijakan Pemko Payakumbuh menggelar salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jumat 20 Maret 2026, karena dituduh blunder, akhirnya banyak menuai kritikan keras dari berbagai lapisan kalangan atas keputusan pelaksanaan sholat ied 1447 H secara resmi dari Pemko Payakumbuh.

Suasana Idul Fitri 1447 H, di Lapangan Parkir Kantor Walikota Payakumbuh.

Adalah Ketua DPRD Kota Payakumbuh, WRP Dt. Rajo Mantiko Alam, menanggapi, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1447 H yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah Kota Payakumbuh pada, Jumat, 20 Maret 2026 di lapangan Balai Kota Payakumbuh kami sangat menyayangakan hal ini terjadi.

Soalnya, pada Kamis,19 Maret 2025 Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama telah menentapkan 1 syawal tahun ini jatuh pada hari Sabtu tgl 21 Maret 2026. Namun kami tidak tahu atas pertimbangan apa pemerintah daerah melaksanakan sholat pada hari jumat.

Seyogyanya selaku bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia kita tentu harus mentaati keputusan dan ketetapan Pemerintah Pusat.

Demikian halnya, Kepala Kamenag Payakumbuh, Hendri Yazid, menjawab wartawan, “Kami Kemenag, MUI, Ketua DPRD dan unsur Ormas Forkopimda tidak diajak menentukan 1syawal 1447 H yang di putuskan hari Jumat, 20/3/20026 oleh Walikota Payakumbuh. Sementara saya sudah sarankan waktu rapat pertama untuk shalat hari Raya idul fitri kita harus menunggu hasil sidang isbath pemerintah pusat. Namun apa kata dengan kebijakan Walikota sendiri tanpa yang lain, ternyata memutuskan sendiri hari shalat Idul Fitri 1447 H, Jumat, 20/3/2026, ungkap Hendri. Namun demikian sesuai tupoksi saya sudah surati Masjid dan Mushalla di kota Payakumbuh, tegasnya.

Demikian halnya mengutip tanggapan Eddi Rusydi Arrasyidi, Ketua Komisi III MUI Kota Payakumbuh, juga Pj. Ketua/ Sekretaris Umum Dewan Masjid Indonesia Kota Payakumbuh, ” Kami menilai terkait penetapan yang berbeda dengan pemerintah pusat ini, ada 2 potensi kesalahan yang dilakukan Pemko Payakumbuh.

Pertama tidak mematuhi keputusan pemerintah yang didasarkan pada ijma’ ulama melalui sidang itsbat. Kedua potensi telah menggiring masyarakat untuk membatalkan puasa pada hari yang diyakini oleh ijma’ ulama di Indonesia masih di Bulan Ramadhan, sedih Eddi.

Tentang hal pertama, kebijakan Pemko itu adalah disfungsi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah pusat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Artinya, penetapan hari raya secara resmi bukan domain pemerintah daerah.

Hal yang kedua, tentu hanya Allah yang Maha mengetahui dan Maha menentukan atas setiap pergantian malam dan siang dan pergantian perputaran bulan, namun Syari’at mengajarkan kita untuk mengikuti keputusan sebagian besar ulama jika ada keraguan kita dalam menetapkan suatu hukum syari’at.

Apalagi, pemerintah Kota Payakumbuh dalam memutuskan ini tidak ada melibatkan ormas dan majelis ulama lokal ketika mengambil kebijakan. Wallahu A’lam Bis Shawab, ungkap Ketua Komisi III MUI Kota Payakumbuh,

Sebelumnya, mengutip statemen anggota DPRD Payakumbuh dari Fraksi PKS, Jen Zuldi Rozalim, SH, paparkan terkait kebijakan Pemko Payakumbuh menggelar salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jumat 20 Maret 2026), adalah kebijakan keliru.

Menurut Jen Zuldi, kebijakan Walikota Payakumbuh, Zulmaeta menetapkan salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jum’at 20 Maret 2026 adalah kebijakan keliru dan berseberangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dikatakan Jen Zuldi, dasar hukum penetapan 1 Syawal atau hari raya ini berdasarkan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/Um. Maka dari itu setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama RI.

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Juni 1946, belum dicabut bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya sampai saat sekarang ini.

Sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dengan melibatkan para ahli falak, Ormas Islam dan instansi terkait lainnya.

Menurut Jen Zuldi, sidang isbat merupakan bentuk kehadiran negara (Ulil Amri) dalam memfasilitasi kepastian waktu ibadah ummat Islam. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan sidang isbat, yang mengedepankan integritas metode hisab dan rukyat untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, persatuan ummat dan keseragaman penetapan awal Hijriyah secara nasional.

” Sepanjang sejarah, baru kali ini saya merasakan dan menemukan, Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan 1 Syawal berbeda dengan Pemerintah Pusat,” ungkap Jen Zuldi, heran.

Menurut Jen Zuldi yang juga dikenal sebagai pendakwah ini, hukmul hakim yarfa’ul khilaf ; keputusan hakim dalam hal ini Kementerian Agama RI mewakili Pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan.

“Jadi, dalam konteks bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak taat pada Pemerintah Pusat dalam hal penetapan 1 Syawal 1447 H. Jika yang berbeda itu ormas-ormas Islam dengan pemerintah, atau antar sesama ormas Islam dalam hal penetapan 1 Syawal dan awal Ramadhan, sudah sering kita temui dan rasakan di Indonesia, itu biasa, tapi ini kok bisa beda keputusan Pemerintah Kota dengan Pemerintah Pusat? Keputusan Pemko membuat masyarakat kebingungan, keputusan pemerintah mana yang mau mereka ikuti?,” ungkap Jen.

Ironisnya menurut Jen Zuldi, bahkan sebelum sidang isbat dimulai Pemko Payakumbuh sudah menyebutkan hari raya jatuh pada hari Jumat , silahkan cek surat yang ditandatangani oleh Sekda Payakumbuh, surat ini dikeluarkan dan diterbitkan tanggal 13 Maret 2026, dan dilanjutkan oleh Undangan menghadiri pelaksanaan sholat idul fitri 1447 H yang diadakan oleh pemerintah Kota Payakumbuh dengan nomor surat : 400.8.1/73/Kesra/2026 yang ditandatangani oleh Walikota Payakumbuh pada tanggal 18 Maret 2026, artinya Pemko Payakumbuh sudah mengeluarkan keputusan 1 hari menjelang sidang isbat, yang diselenggarakan oleh pemerintah pada 19 Maret 2026.

“Ini keputusan keliru, offside. Sesama Pemerintah kok bisa beda dalam menentukan 1 Syawal?” ujar Jen, heran.

Sekali lagi, ulas Jen, dia tegaskan bahwa dirinya tidak anti perbedaan, perbedaan itu rahmat Allah SWT. ” Tapi kan ini keputusan pemerintah, apa Pemko Payakumbuh tidak menjadi bagian dari pemerintah pusat lagi?” ungkapnya Jen miris.

Pertanyaan berikutnya, tambah Jen, apakah Pemko Payakumbuh sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Payakumbuh? termasuk Ketua DPRD Kota Payakumbuh dan Forkompida lainnya dalam memutuskan 1 Syawal 1447 H, sehingga bisa beda penetapan Pemko dan Pusat, silahkan tanya mereka.

Jen Zuldi yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, meminta Pemko fokus saja pada tugas pokok dan fungsinya; melayani masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenganan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur; ” Urusan agama itu menjadi urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jen

Dilain tempat, perbedaan pelaksanaan Sholat Ied tahun 2026 antara Pemerintah Pusat (Kementerian Agama) dan Pemerintah Kota Payakumbuh, berdampak pada batalnya Imam pelaksanaan Indah Sholat di Kota Payakumbuh, Syaikh Sa’ad Bin Yaslam Al-Khabari, Asal Yaman yang semula direncanakan mengimami Sholat tersebut, digantikan Ustad Dahrismen. Sementara Khatib Sholat Ied, Dr. Zulfikar, dosen mercubuana, Jakarta yang juga merupakan Staf ahli DPR-RI. ( RP )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News