Payakumbuh |redaksisatu.id– Pasar induk yang terdapat di Blok Barat Payakumbuh ditenggarai “sengaja di bakar” oleh oknum tertentu dan prosesnya saat ini sedang dikembangkan dugaan aktor intelektualnya oleh Polres Payakumbuh, sepertinya Pemko Payakumbuh benar lakukan ” Anjing Menggonggong, Kafilah Tetap Berlalu “, lakukan pengukuran tanah bidang pasar tersebut, Senin, 29/12/2025.
Seperti diketahui, publik harapkan kerja Polres Payakumbuh, saat ini sedang lakukan pengembangan ditangkapnya salah seorang oknum mengaku mahasiswa yang dijadikan tersangka pembakaran Pasar Induk Blok Barat, 26 Agustus 2025 lalu, namun Walikota Payakumbuh, melalui pembantunya Sekdako, Rida Ananda tetap perlihatkan arogansi, seperti yang banyak diprotes oleh beberapa Ninik Mamak Koto Nan Ompek juga dari Koto Nan Godang, ” Anjing Menggonggong. Kafilah Akan Tetap Berlalu “, terkesan ungkapan Zulmaeta ” Telanjangi ” para Ninik Mamak kota Payakumbuh terkait kisruh atas tanah Ulayat Nagari.
Sebelumnya baca ;
AP Dt Hitam : Pemaksaan Kehendak Sepihak Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Barat , “Adalah Cara2 Komunis PKI “?

Padahal secara tegas, “Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat,” ujar Anton Permana Dt. Hitam, yang merupakan anak nagari Koto Nan Ampek
Bukti arogansi juga pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum pelaku pembakaran pasar induk blok Barat, 26 Agustus 2025 lalu, juga terhadap protes Ninik Mamak Koto Nan Ompek, Walikota Payakumbuh, tetap nekad laksanakan pengukuran bidang tanah pasar eks dibakar, dicurigai ada aktor intelektual, Nomor :500.17.3/1051/PUPRI/2025, tanggal 26 Desember 2025 dan sebarkan Undangan kepada :
1. Ass Pemerintahan & Kesra Setdako
2. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako
3. Kadis Koperasi dan UKM
4. Ka Satpol PP dan Damkar
5. Kadis PUPR Kota Payakumbuh
6. Kepala BKD Kota Payakumbuh
7. Kakan Pertanahan ATR/BPN
8. Kabag Hukum Setdako
9. Kabid. Penataan Ruang PUPR
10. Ketua KAN Koto Nan Ompek
11. Ketua KAN Koto Nan Godang
12. Kasi Pertanahan PUPR
13. Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan ATR/BPN
14. Lurah Nunang Daya Bangun
15. Tim Pengukuran BPN
16. Sepadan Tanah
Dalam surat tersebut, dipaparkan sehubungan dengan proses sertifikasi tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sebagai
salah satu syarat dari Pemerintah Pusat untuk penganggaran pembangunan kembali pasca
terbakarnya pasar pada beberapa waktu yang lalu, maka berkenaan dengan hal tersebut bersama
ini kami mengundang untuk dapat menghadiri pengukuran bidang tanah pasar pada
Hari / tanggal : Senin / 29 Desember 2025
Pukul : 09.00 wib s/d selesai
Tempat : : Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh
Acara : Pengukuran bidang tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh Blok Barat dan Blok Timur
Dr. Anton Permana Dt. Hitam, selaku Ninik Mamak Koto Nan Ompek, menyikapi, “Tindakan walikota ini hanya mampatinggi tampek jatuahnyo sajo, dan dari tindakan tindakan beliau yang arogan dan mengangkangi hukum serta adat istiadat ini, semakin memperlihatkan ketidak pahaman beliau dengan permasalahan tanah ulayat ini. Atau bisa jadi, beliau masuk perangkap orang- orang yang punya kepentingan tertentu di tahun politik yang akan datang.
Kita para Niniak Mamak sudah sepakat akan menempuh jalur hukum, dan sudah mempersiapkan tim advokasi untuk melakukan gugatan, ungkap Datuk Hitam.
Jadi kita hadapi dengan santai saja, ibaratnya. Saat ini, siapa yang menabur angin maka dia juga yang akan menuai badai.. Biar juga masyarakat tahu, inilah wajah asli si Walikota yang sebenarnya. Ambisius, sombong, arogan, dan tidak tahu ereng jo gendeng.
Dipaparkan, sudah banyak contoh para pejabat maupun kepala daerah, karena ambisi dan arogansi ketika berkuasa, justru menerima balasannya ketika tidak berkuasa lagi alias pensiun. Ada yang di penjara, ada yang sakit sakitan tak jelas.
Malah ada yang sudah 10-15 tahun pensiun, tiba tiba kalah di MA atau PK, baru di panggil untuk menjalani hukuman penjara atas prilaku masa lalunya. Ini contoh fakta yang sudah banyak terjadi.
Ingat juga, tanah ulayat ini adalah tanah waqaf, tanah sati batuah milik rakyat, milik bersama, yang kalau di rampas dengan paksa, insyaAllah pasti akan berdampak buruk pada kehidupan si pelaku serta anak cucunya di kemudian hari.. ingat itu..
InsyaAllah, kita akan lawan para “perampas” tanah ulayat ini, ungkapnya. Bismillah. ( ***)

