spot_img
spot_img
BerandaHUKUMAP Dt Hitam : Pemaksaan Kehendak Sepihak Pembangunan Eks Pasar Blok Barat...

AP Dt Hitam : Pemaksaan Kehendak Sepihak Pembangunan Eks Pasar Blok Barat Barat , “Adalah Cara2 Komunis PKI “?

Payakumbuh |redaksisatu-Menyikapi berita dari sebuah media online terkait, Wako bersama beberapa oknum Ketua KAN tetap ngotot membangun eks Pasar Blok Barat Payakumbuh yang di ” Bakar “. Tokoh Niniak Mamak Koto Nan Ompek Dr Anton Permana Dt Hitam, justru menanggapinya dengan santai saja. ” Pemaksaan kehendak sepihak oleh Pemko, hal itu adalah cara- cara Komunis PKI” ?

Karena yang bernama Makmur Asykarudin yang menanda tangani di dalam risalah tersebut bukan lah Ketua KAN Koto Nan Ompek saat ini. Beliau hanya mengatas namakan, dan itu bisa berpotensi pidana. Jadi pernyataan Wako di media online hanya kami anggap “Omon-Omon” saja. Jelas Alumni Lemhannas RI ini.

“ Dari awal kita sudah menebak ini akan terjadi, makanya kita sudah anti sipasi dengan memasukkan terlebih dahulu surat permohonan pemblokiran kepada BPN “. Jelas AP Dt Hitam (panggilan akrabnya) yang kebetulan sedang menunaikan ibadah Umroh di tanah suci. Sebagai Niniak Mamak, pemangku adat di Nagari Koto Nan Ompek, kita sudah bermufakat dan intinya adalah pada tiga hal saja :

1. Sebagai tuan rumah yang baik, dan masyarakat asli Payakumbuh, kita sudah memberikan pesan dan peringatan yang jelas pada Walikota yang kebetulan bukan “orang asli” Payakumbuh ini. Terkait beliau terus “berkepala batu” untuk memaksakan kehendak dan agendanya ya silahkan… Tapi resiko hukum dan sanksi moral beliau akan tanggung sendiri nantinya. Artinya, dengan kondisi itu. Makanya, wajar pemahaman, empati, dan sensitifitas beliau terhadap adat istiadat, moralitas dan kearifan lokal budaya setempat boleh kita katakan sangat nihil. Apalagi beliau hidup banyak di perantauan. Tukang gosok juga sangat banyak di sekitar beliau. Saya sangat tahu akan itu.

2. ⁠Kita para Niniak Mamak sudah sepakat, akan menempuh jalur hukum. Dan kita sudah siapkan segala hal untuk itu. Dan kami yakin, insyaAllah kami akan menang di pengadilan apapun nantinya. Bahkan kita sudah mengagendakan juga beberapa pertemuan dengan kementerian terkait serta institusi terkait untuk memberikan atensi struktural dan pembinaan serius terhadap konflik agraria ini, baik kepada Pemko dan BPN. Tunggu tanggal mainnya.

3. Perlakuan Walikota ini sudah kami anggap sebagai bentuk pembangkangan adat, penistaan, dan dugaan atas permufakatan jahat untuk “merampas” hak tanah ulayat kami dengan berkedok pembangunan pasar. Padahal semua tahu, bahwa pasar induk tersebut “sengaja di bakar” oleh oknum tertentu yang sedang di proses saat ini di Polres Payakumbuh. Lalu tiba-tiba Wako begitu ngotot untuk bangun pasar dengan anggaran ratusan Milyar ini, ibarat kejar target di sisa waktu jabatannya. Tentu hal ini akan sangat mencolok dan jadi “gunjingan” besar masyarakat Payakumbuh. Ada apa sebenarnya di balik “kengototan” Walikota ini, sehingga mau memgangkangi adat dan bersitegang urat leher memaksakan pembangunan pasar ratusan Milyar ini ?? Biarlah masyarakat yang cerdas menjawabnya sendiri.

Namanya proses hukum pasti akan berjalan panjang. Baik itu PTUN, perdata, bahkan pidana. Dan para Niniak Mamak Koto Nan Ompek, sudah lebih dahulu mempersiapkan para ahli hukum, tim advokasi yang berpengalaman mengatasi konflik agraria ini.

Dan di dalam sejarah di Minangkabau membuktikan, namanya tanah ulayat itu bertuah, makanya mayoritas selalu menang di Pengadilan. Dan kalaupun ada yang kalah, si tergugat pasti akan mengalami hal-hal buruk dalam kehidupannya. Begitulah alam Minangkabau ini mempunyai tuah nan sati. Demikian penutup dan penjelasan AP Dt Hitam kepada awak media kami melalui pesan WA dari tanah suci.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News