spot_img
spot_img
BerandaDAERAHLSM PENJARA Tagih Kejati Sumbar SP2HP "Abuse Power" KPM Tirta Sago Payakumbuh

LSM PENJARA Tagih Kejati Sumbar SP2HP “Abuse Power” KPM Tirta Sago Payakumbuh

PADANG |redaksisatu id- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ” Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPD LSM PENJARA ) Propinsi Sumatera Barat, tagih Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Klarifikasi dan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Abuse Power KPM ( Kuasa Pengguna Modal- red) Tirta Sago Kota  Payakumbuh, sekaligus Walikota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, Senin, 15/6/2026

Supardi Buyung, Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat. ( Foto. Istimewa )

Ketua DPD LSM PENJARA, Provinsi Sumbar, Supardi Buyung yang menembuskan suratnya ke sumbar redaksisatu Bomor 08/SK.DPD.SB/LSM PJR/VI/2026 melalui Up. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Merujuk Laporan Pengaduan kami Nomor: 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 perihal “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Kuasa Pengguna Modal ( KPM ), sekaligus Walikota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta pada Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh”, hingga detik ini kami belum mendapatkan/ menerima
Klarifikasi dan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Abuse Power KPM Tirta Sago Payakumbuh itu, tegas Supardi sesuai permintaan Ketua Umum DPP LSM PENJARA Pusat.

Menurut Supardi, kami DPD LSM PENJARA Sumatera Barat, telah disurat dan di desak Ketum DPP LSM PENJARA Pusat, sejauh apa proses atau Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Abuse Power KPM Tirta Sago Payakumbuh yang telah di laporkan Kejaksaan Tinggi Sumate a Barat via Up. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) hingga detik ini tidak jelas juntrungannya, pinta Supardi Buyung.

Menurut Supardi Buyung, padahal kami telah sampaikan hal-hal sebagai berikut:
PERIHAL: Permohonan Klarifikasi dan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Abuse Power KPM Tirta Sago Payakumbuh, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Up. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)

Kata Supardi, Menunjuk Laporan Pengaduan kami Nomor: 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 perihal “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) pada Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh”, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sampai dengan diterbitkannya surat ini, kami belum menerima informasi resmi (SP2HP) mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

2. Bahwa berdasarkan semangat transparansi penegakan hukum dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta demi kepastian hukum bagi masyarakat, kami memohon agar pihak Kejaksaan Tinggi dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai status laporan tersebut.

3. Bahwa kami sangat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, mengingat dugaan kerugian negara yang kami paparkan memiliki bukti permulaan yang cukup.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak Aspidsus dapat memberikan jawaban tertulis atau jadwal audiensi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Sumatera Barat, 8 Juni 2026

Demikian Surat SP2HP Abuse Power KPM Tirta Sago Payakumbuh itu, yang ditanda tangani oleh Ketua DPD LSM PEJARA, SUPARDI BOEYONG, juga dengan tembusan :
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
2. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
3. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
4. Arsip.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H,dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Agustinus Hanung Widyatmaka, hingga berita update belum didapati keterangannya.( PJ )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News