spot_img
spot_img
BerandaDAERAH"Akali" Izin Kemen LHK dan PP 34/2021 Naker. Direktur PT. WSB Meradang,...

“Akali” Izin Kemen LHK dan PP 34/2021 Naker. Direktur PT. WSB Meradang, Aparat Nagari Bungkam

Sarilamak |redaksisatu.id
Pasca viralnya penyimpangan Izin yang di terbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Persetujuan PPKLH ( Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup- red ), serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja Cq Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) pada Pabrik Pengolahan Biji Pinang Muda di Jorong Subarang Aia, Nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota,  Iwan Setya Rudianto, Direktur PT. Wanda Sinar Buana ( WSB ), Meradang dan didukung aparat Jorong dan nagari setempat.

Padahal, keberadaan  PT. Wanda Sinar Buana (  WSB ) yang berada di jorong Subarang Aia, Nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Limapuluh Kota, berdasarkan
Izin yang di terbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Persetujuan PPKLH, 07 Juni 2024, No 07062401113070011, bergerak bidang $Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat “

Persetujuan PKPLH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dilapangan tidak sesuai ( Foto. Dokumentasi )

Namun kondisi dilapangan, berdasarkan temuan media, ternyata PT. WSB, adalah sebuah pabrik pengolahan biji pinang muda. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Persetujuan PPKLH ( Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup- red ) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan RI No. 07062401113070011, tanggal07 Juni 2024 bidang $Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat ” ?.

Menurut pemerhati Lingkungan Sumatera Barat, Novrihendri, S.Sos, ” Jika benar kondisi dilapangan tidak sesuai dengan Persetujuan PPKLH ( Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup- red ) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan RI No. 07062401113070011, tanggal 07 Juni 2024 bidang Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat “, tentunya perlu disikapi oleh pihak terkait, ujar Novri.

Hal tersebut, tentunya berpotensi telah melabrak :
1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.                    3 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota, Nofriadi Syukri, ST konfirmasinya kepada media, terkesan menanggapi santai, “Apa dugaannya. Apa SPPL.  Izin nya oos dan SPPL nya otomatis” jawabnya ketus.

Sedangkan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Lima Puluh Kota, Ayu Mitra terkait dugaan PT. WSB mendiamkan lima Tenaga Kerja Asing ( Vietnam- red ), yakni 1 Duy, 2 Nhan, 3 Ung, 4 Khuong, serta 5 Vinh, disebutkan tidak mengantongi ijin Ketenagakerjaan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, menjawab ” Dinas kami tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin bekerja bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di daerah kita.

Empat Warga Negara Asing ( Vietnam- red ) diantara 5 WNA, konon bekerja di Pabrik Pengolahan Biji Pinang Muda PT. WSB sebagai Tenaga Ahli ( Foto. Dokumen )

Untuk pengurusan izin pemakaian tenaga kerja asing awalnya harus dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, dan baru jika ada perpanjangan masa kerja dengan 1 lokasi kerja, kata Ayu.

Kita dari Dinas yang melakukan verifikasi dan yang mengeluarkan ijin perpanjangan bekerja tetap dari Kementrian Tenaga Kerja, sebutnya.

Setelah melakukan pengecekan melalui akun resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa tidak ada data nama tenaga kerja asing tersebut di pemberitaan yang bekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Langkah selanjutnya untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan melakukan pengecekan langsung, ungkap Kadis.

Demikian halnya Kadis Pemerintahan Desa dan Nagari, Rahmad Hidayat, ” Terkait dengan peran kepala jorong dan Wali Nagari dalam hal ini tentu rekomendasi awal terkait ijin lingkungan lokasi pendirian  pabrik..itupun menurut ketentuan OSS Berbasis Resiko baru diperlukan apabila usaha tersebut resiko sedang atau berat.. tapi untuk memastikan kami akan cek melalui Pj. Wali Nagari, sebut Rahmad.

Dilain pihak Koordinator Komisi III DPRD Lima Puluh Kota, Alya Efendi,  menjawab, “Sebelum berikan tanggapan, tentu kami konfirmasi dulu ke dinas terkait, demikian janji Wakil Rakyat tersebut.

Menyikapi indikasi operandi PT. WSB dugaan Penyimpangan Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga ” labrak UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bagi Warga Negara Asing di Lima Puluh Kota, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh Polda Sumbar dan Tim POA (pengawasan orang asing ) Kota dan Kabupaten Lima Puluh Kota agar segera menindaklanjutinya.

Terkait peran Kepala Jorong Subarang Aia, Rudi,  PJ. Walinagari Batu Payung, Eva Maria Dirbas, SP, serta Ketua Badan Musyawarah ( Bamus ) Batu Payuang, Yantyawarman, Dt. Paduko Sati, sangat dipertanyakan.(eb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News