Payakumbuh |redaksisatu- Walikota Payakumbuh, dr Zulmaeta serta kroninya oleh sebagian Ninik Mamak Koto Nan Ompek Kec. Payakumbuh Barat dituduh arogan dan telah ” rampas ” tanah Ulayat Nagari Koto Nan Ompek Kec. Payakumbuh Barat, karena lakukan ” Pembohongan Publik “, berpotensi pidana dan penjara.
Hal itu disampaikan salah seorang Ninik Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, yang juga tokoh kritis tingkat nasional itu, tetapi masih peduli terhadap kampung halamannya, saat ini ditenggarai telah di obok- obok oknum berkuasa di kota Payakumbuh.

Dalam siaran persnya AP Dt. Hitam, setelah menyimak pada laman IG resmi Pemko Payakumbuh, dr Zulmaeta yang asli dari Kamang Magek Kab Agam, menyatakan sudah mendapat kesepakatan dari para pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek, untuk pensertifikat kan tanah ulayat di lahan bekas ratusan toko yang di Bakar, 25 Agustus 2025 lalu adalah upaya perampasan hak Ulayat Nagari Koto Nan Ompek, karena lakukan ” Pembohongan Publik “, ungkap Dt. Hitam.
Karena kebijakan Walikota yang dituduhkan arogan dan lakukan pembohongan publik, lalu mengajak pejabat BPN Kota Payakumbuh untuk melakukan pengukuran tanah Ulayat Nagari Koto Nan Ompek dilahan eks pasar serikat tersebut.
Atas pernyataan itu, mewakili mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ampek, AP Dt Hitam melalui pesan WA nya memberikan tanggapan sbb :
Sebagai pemimpin yang di pilih rakyat dan berpendidikan, saya secara pribadi menyayangkan pernyataan Walikota Payakumbuh tersebut yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ampek. “ Ini jelas pembohongan publik, ujarnya.
Karena dari hasil permufakatan Niniak Mamak yang di laksanakan pada tanggal 10 Desember yang lalu dimana saya ( AP Dt. Hitam- red ), hadir dalam rapat tersebut, ternyata tak ada satu patah kata pun yang sesuai dengan pernyataan Walikota Payakumbuh “, ungkapnya.
Kalau hasil risalah di kantor KPK yang di jadikan dasar kesepakatan, itu juga tambah salah. Karena, yang menanda tangani itu bukan ketua KAN Koto Nan Ampek. Ketua KAN Koto Nan Ampek terpilih adalah Dt Rajo Sinaro. Bukan Makmur Asykarullah.
Di tambah lagi ketua KAN bukan pemangku adat dalam tatanan adat Minangkabau. Ketua KAN hanya bersifat administratif. Padahal kewenangan dalam adat di Minangkabau khusus Nagari Koto Nan Ampek adalah Ka Ompek Suku. Itupun kewenangannya juga harus sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak, tidak bisa sepihak, tegas Dt Hitam.
Terkait sikap arogansi Walikota ini bisa kita pastikan karena beliau ( Zulmaeta- red ) tidak paham dan tidak tahu bagaimana kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan. Ini akibat, informasi yang tidak utuh di berikan oleh orang sekitarnya, entah itu sengaja atau tidak sengaja. Kita tahulah kapasitas orang-orang di sekitarnya.
Menyikapi rentetan tersebut, kita para Niniak Mamak Koto Nan Ampek akan mengadakan rapat Akbar Nagari dalam waktu dekat, untuk menyikapi sikap arogansi Walikota serta pengkhianatan serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa oknum Niniak Mamak Koto Nan Ampek, yang “menjual diri” nya kepada Walikota dengan mengatas namakan suara Nagari padahal itu semua personal pribadi.
Sangat di sayangkan sikap Walikota yang arogan ini. Padahal masalah sederhana, tapi di buat rumit dan akhirnya menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan antar masyarakat dan pemerintah. Ini sungguh tidak beradab.
Padahal yang di inginkan para Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Koto Nan Ampek, bagaimana Walikota duduk bersama, bermusyawarah, bermufakat secara terbuka, transparan, di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku.
Harapan hal dimaksud, biar tidak ada fitnah dan anggapan negatif dari masyarakat. Jadi tidak kesepakatan yang di ambil dengan cara gerilya, sembunyi- sembunyi, dan hanya melibatkan segelintir oknum Niniak Mamak.
Meskipun Hak Pakai ( HP ) di keluarkan oleh pihak BPN, kita para Niniak Mamak akan langsung menggugatnya ke PTUN, dan juga bisa berlanjut ke gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, sampai ada keputusan incracht di MA. Kita sudah siapkan tim advokasi untuk ini.
Adapun sikap arogansi Walikota ini, akhirnya menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif bermacam macam di tengah masyarakat. Ada dugaan semacam ambisi dan menghalalkan segala cara demi terealisasinya proyek ratusan Milyar ini di sisa akhir masa jabatannya. Walaupun, Walikota “membungkusnya” dengan dalih dan kata kata “Kepentingan Umum”.
Secara substansi, pembagian hasil 70 : 30 antara Pemko dan Nagari, menurut kita sebenarnya juga tidak masalah. Namun yang kita permasalahkan adalah, cara mengambil kesepakatan itu yang tidak sesuai dengan perjalanan adat di Nagari yang punya hak tanah ulayat. Sedangkan amanah UUPA nomor 5 tahun 1960 tegas menyatakan bahwa “ Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat”. Ini adalah kata kunci dari konflik ini. Makanya kita yakin insyaAllah menang dan kuat secara hukum.
Padahal, ada resiko pidana dan penjara terhadap Walikota Payakumbuh ini kalau tetap memaksakan kehendak “merampas” hak tanah ulayat Nagari. Karena kalau pasar terbangun, tapi ternyata di kemudian hari dalam persidangan Hakim memenangkan gugatan pemilik tanah ulayat yang sah ?
Maka resiko pidana akan menanti Walikota. Dan itu bisa terjadi beberapa tahun kedepan, melampaui masa jabatan Walikota itu sendiri. Dan sudah banyak kepala daerah, pejabat BPN, para ketua KAN yang masuk penjara gara gara permasalahan ini. ( xxx )

