Sarilamak |redaksisatu.sumbar- Sepertinya, surat teguran Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang ke pabrik Olahan Pinang Muda PT. Maju Kolpin Sejatera ( PT. MKS )
yang ber alamat di sisi Jalan Negara, Jorong Piladang, Kec. Koto Tangah Batuhampar, Kec. Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, ditenggarai telah beroperasi sejak setahun lalu tanpa dilengkapi dokumen resmi, terkesan di cuekin alias mandul.
Sementara kebijakan serta arahan Safni Sikumbang, Bupati Lima Puluh Kota, terkait suratnya, , Nomor : 503/ 49/ DPMPTSP-LKNI/2025, tanggal 7 Juli 2025, yang ditembuskan ke 10 Dinas terkait di Lima Puluh Kota, tidak bergeming/ tidak berpengaruh apa-apa. Ada apa gerangan ?.
Padahal, surat Bupati Lima Puluh Kota, perihal, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang di alamatkan ke perusahaan PT Maju Kolpin Sejatera ( PT.MKS ), konon investasi WNA ( Vietnam- red ), telah beroperasi sejak setahun lalu, berpotensi ilegal, disebutkan tidak memiliki dokumen perizinan, namun hingga detik ini, tidak tersentuh hukum.


Seperti halnya, surat Bupati Lima Puluh Kota tersebut yang telah ditembuskan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Uma Puuh Kota, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Lma Puluh Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Kawasan Perumahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat Akabiluru, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Wall Nagari Koto Tangah Batuampa, serta Kepala BPIS Ketenagakerjaan Kabupaten ima Puluh Kota.
Dalam Surat Bupati Lima Puluh Kota tertanggal 7 Juli 2025, Nomor : 503/ 49 /DPMPTSP-LKNI/2025, Perihal, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang di alamatkan ke Direktur PT Maju Kolpin Sejatera ( PT.MKS ), disebut- sebut tidak memiliki dokumen layaknya sebuah pabrik pengolahan buah pinang muda dengan puluhan karyawan itu.
Dalam surat Bupati tersebut, sebutkan dengan adanya aktifitas kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Maju Kolpin Sejahtera pada sektor perindustrian dan perdagangan, sebagai berikut tersirat telah beroperasi sejak setahun lalu yang berpotensi tanpa mengantongi aturan berlaku layaknya sebuah perusahaan sektor perindustrian dan perdagangan ” Pengolahan Biji Pinang Muda” dengan mempekerjakan sedikitnya 60 karyawan itu, dalam pelaksanaan kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menyebutkan bahwa “Untuk memulal dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha
wajib memenuhi :
b. Perizinan Berusaha Berbasis resiko.
2. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang dikuti
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan yang mensyaratkan bahwa “setiap pengurus atau pengusaha wajib melaporkan setiap
kecelakaan kerja yang tejadi di tempat kerjanya kepada kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 Jam.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa ‘setiap rencana pembangunan atau kegiatan termasuk kegiatan usaha yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan wajib dilakukan
Analisis Dampak Lalu Lintas a. Pasal 40 dan b. Pasa 15. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 Tentangan Keamanan dan Ketertiban Umum.
Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha yang telah memperoleh izin usaha atau izin tempat usaha harus melaksanakan kegiatan atau usahanya sesuai dengan izin yang telah diberikan.setiap orang đan/ ataU badan dilarang (pada huruf (g) mendirikan bangunan tanpa izin.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara dalam waktu sesegera mungkin sebagai berikut :
I.Untuk segera melengkapi dokumen perizinan kegiatan usaha yang yang terdiri dari 1) Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha yang meliputi :
– Kesesualan kegiatan pemanfaatan ruang,
-Persetujuan lingkungan, dan
Persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. 2) Dokumen Perizinan Berbasis Usaha yang meliputi : Nomor Induk Berusaha (NIB) Sesuai kegiatan usaha Izin. Dokumen perizinan lain guna mendukung kegiatan usaha seperti Tanda Daftar Gudang, zin Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) dan lainnya yang dibutuhkan.
II. Untuk mendaftarkan diri dan seluruh pekerja pada perusahaan saudara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan setiap adanya kejadian atau kecelakaan kerja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan redaksisatu-.sumbar di lapangan, dampak surat teguran Bupati, kegiatan serta aktifitas perusahaan pengolahan biji pinang muda itu, kendati sempat terhenti. Namun, kini kembali beraktifitas.
Dilain tempat, redaksisatu.sumbar kendati berhasil mintakan tanggapan Direktur PT. MKS, Baginda terkait tindaklanjut Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 503/ 49/ DPMPTSP-LKNI/2025, tanggal 7 Juli 2025, menjawab lain. “saya saat ini sedang diluar kota pak, Senin menuju Sumbar, nanti ketika saya di Sumbar saya kontak bapak ya”, kilah Baginda.
Sementara, Wali Koto Tangah Bt. Hampa, Kec. Akabiluru, Syamsul Akmal menjawab redaksisatu.sumbar, ” Sampai saat sekarang pihak perusahaan belum ada melaporkan terkait perizinan nya”, jawaban enteng Walinagari.
Ketika diminta tanggapan, kira- kira bagaimana sikap Walinagari terkait dugaan pembangkangan dari PT. KMS tersebut ?. Kalau kami sudah menyerahkan ke kabupaten untuk penanganan masalah ini. Apapun yang akan dilakukan pihak kabupaten, kami ikuti”, ujarnya.
Namun beda halnya Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, yang ditunggu tanggapannya terkait dugaan diabaikan Surat Bupati Lima Puluh Kota tertanggal 7 Juli 2025, Nomor : 503/ 49 /DPMPTSP-LKNI/2025, Perihal, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang di alamatkan ke Direktur PT Maju Kolpin Sejatera ( PT.MKS ), pabrik pengolahan Buah Pinang Muda, yang ber alamat di sisi Jalan Negara, Jorong Piladang, Kec. Koto Tangah Batuhampar, Kec. Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga berita ini update, terkesan hanya bisa bungkam, atau ada apa dibalik bisunya orang nomor satu itu ?. Ada apa ya ?. ( EB )

