Payakumbuh |redaksisatu.id- Ketika sebagian besar Ninik Mamak serta Anak Nagari Koto Nan Ompek tengah berjuang mempertahanan Hak Tanah Ulayat Nagori, kini telah berstatus Hak Pakai oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, sepertinya berhasil laksanakan strategi ” Adu Domba ” antar Anak Nagori serta Ninik Mamak.
Pasalnya, sekelompok kecil Niniak Mamak Koto Nan Ompek disebut- sebut bungkam atas perubahan status Tanah Ulayat Nagari menjadi ” Hak Pakai ” oleh Pemko Payakumbuh, Kamis (29/1/2026) pagi, tiba-tiba muncul di Balai Adat, namun sesampai tempat dituju didapati pagar pekarangan dalam keadaan digembok. Lantas Ninik Mamak dan dua Anak Nagori tersebut meradang dan berucap kejadian akan dilaporkan ke polisi.
Tapi, peristiwa tersebut sebagian besar Anak Nagori serta Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek, tentunya merasa heran serta bertanya- ada apa gerangan agenda kedatangan sekelompok Ninik Mamak dan dua Anak Nagori ke Balai Adat tersebut.
Jika memang ada urusan adat, kenapa pemuka adat Ka Ompek Suku tidak dilibatkan dan para Niniak Mamak yang lain tidak diundang secara terbuka.
Apakah hal itu, terkait statemen Pakar Hukum Adat yang juga Cadiak Pandai dan Anak Nagari Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengatakan, “Kami Anak Nagari dan Ompek Jinih Koto Nan Ompek memang akan melakukan gugatan pembatalan atas Sertifikat HP yang dikeluarkan BPN Kota Payakumbuh ke PTUN karena itu jalurnya, dan termasuk juga akan melaporkan para oknum Niniak Mamak ke Polda Sumbar karena telah mencatut nama Nagari dan KAN dalam membuat kesepakatan bersama Pemko Payakumbuh,” jelas Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM) Sumbar, Jum’at (30/1/2026) pagi.
Mereka yang datang adalah Niniak Mamak dan Anak Nagari, antara lain Dt. Rajo Pangulu Nan Itam, Dt. Rajo Sinaro, Dt. Rajo Imbang, serta Firmansyah alias Ujang Firman dan Adrian Danus, dua pensiunan ASN Pemko Payakumbuh dan Kabupaten Limopuluah Kota.
Karena tidak dapat masuk kedalam Balai Adat, salah seorang dari mereka, Firmansyah meradang dan mengancam akan melaporkan mereka yang telah menyegel Balai Adat kepada polisi. Dasar argumentasi mereka, bahwa sebagai anak nagari mereka juga punya hak untuk menggunakan Balai Adat.
Irman Boy Tokoh Pemuda Parit Rantang dan Teddy Rahmad Dt. Rajo Mangkuto, mantan sekretaris KAN Koto Nan Ompek juga ikut memberikan komentar kepada media sekaitan aksi beberapa orang Niniak Mamak yang datang ke Balai Adat Nan Duo.
“Seharusnya Niniak Mamak yang mendatangi Balai Adat itu bukan mempermasalahkan pagar Balai Adat yang digembok tetapi introspeksi diri mengapa Anak Nagari Koto Nan Ompek menentang perbuatan mereka. Yang harus dihebohkan adalah nasib tanah ulayat nagori yang telah hilang itu,” kata Irman Boy lagi.
Sementara ditempat terpisah, Dt. Simarajo Lelo selaku Sekretaris Tim Aset Nagori Koto Nan Ompek mengharapkan agar semua pihak bisa menahan diri, karena semua anak nagari adalah badunsanak. Jangan hanya gara-gara kepentingan oknum, lalu Niniak Mamak dan anak nagari diadu domba. Namanya Niniak Mamak, tentu tahu dengan istilah alun takalam lah takilek, basibak ikan dalam aia lah jaleh jantan jo batinonya.
Kata Dt. Simarajo Lelo, kedatangan Niniak Mamak pada Kamis (29/1/2026) pagi ke Balai Adat tidak jelas judulnya. Kalau mau urusan adat, kenapa Ka Ompek Suku tidak dilibatkan dan para Niniak Mamak yang lain tidak diundang pula secara terbuka. Sebab dari foto yang beredar, mereka yang datang ke Balai Adat adalah beberapa orang Niniak Mamak saja.
Sebagai Panitia Silaturahmi Anak Nagari pada 9 Januari 2026 lalu, Dt. Simarajo Lelo menjelaskan jawaban atas surat yang mengaku berasal KAN Koto Nan Ompek. Bahwa kedudukan KAN dalam adat hanya bersifat administratif sesuai Perda nomor 13 Tahun 1984. Yang mempunyai kewenangan hak ulayat dalam hukum adat nagari adalah tetap Limbago Adat Salingka Nagari.
Menurut Dt. Simarajo Lelo, oknum Niniak Mamak yang menandatangani surat mengatasnamakan KAN Koto Nan Ompek ternyata sudah tidak menjabat lagi sebagai Pengurus KAN, mereka sudah demisioner. Artinya surat yang beredar mengatasnamakan KAN Koto Nan Ompek tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.
Sementara pada acara Silaturahmi Anak Nagori Ompek Jinih pada tanggal 9 Januari 2026, semua pihak diundang silaturahmi. Makanya yang hadir lebih 200 orang dan yang bertanda tangan dalam berita acara adalah 179 orang. Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih Dt. Rajo Sinaro juga sudah tahu acara tersebut, tapi minta izin tak bisa datang agar netral.
“Tidak ada kewenangan oknum yang masih menganggap dirinya pengurus KAN menyatakan legal dan tidak legalnya kegiatan di Balai Adat. Apalagi kegiatan Silaturahmi Anak Nagori adalah resmi bersama Ompek Jinih untuk membela tanah ulayat nagari yang dicaplok sepihak. Silaturahmi ini berkekuatan hukum kuat secara Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek,” kata Dt. Simarajo Lelo.
Sesuai pituah Guru Adat Dt. Paduko Bosa Nan Kuniang dalam pertemuan Silaturahmi Anak Nagari tanggal 9 Januari yang lalu, bahwa keputusan tertinggi dalam Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek adalah Musyawarah Mufakat Ka Ompek Suku berserta Ompek Jinih di atas Balai Adat.
Kesepakatan Anak Nagari berserta Ompek Jinih, yang di dalamnya lengkap ada Niniak Mamak, Ka Ompek Suku, Tuo Kampuang, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama dan Paga Nagari, sudah bulat dan bertekad akan tetap menggugat Sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh untuk dibatalkan dan berjuang agar tanah ulayat nagori tersebut kembali menjadi milik Ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Sementara kedatangan sekolompok Ninik Mamak dan dua Anak Nagori ke Balai Adat tersebut, disebutkan akan mengadakan konferensi Pers serta membagikan Surat yang mengatas namakan KAN Koto Nan Ompek.
Pada lembaran surat bernomor 002/SK-KAN- KNE/I/2026 yang ditanda tangani oleh Ketua serta Sekretaris KAN berisikan perihal tanggapan terkait surat yang mengatakan atas nama anak nagari.
Dalam lembaran surat yang beredar dan berisi 6 poin tersebut, KAN Nagari Koto Nan Ompek menyatakan jika pertemuan rapat akbar di Balai Adat mengatas namakan anak nagari pada 9 Januari 2026 lalu tidak sah.
Pernyataan Dt Penghulu Rajo Nan Hitam, seperti yang tertuang dalam lembaran surat tersebut, mengatakan bahwa tanpa diketahui dan seizin Lembaga KAN Koto Nan Ompek menyatakan bahwa pertemuan mengatasnamakan anak nagari yang bertajuk rapat akbar ilegal, ungkapnya.
Di jelaskannya, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan, ataupun permintaan persetujuan terkait rencana dan pelaksanaan pertemuan akbar yang dimaksud.
Oleh karena itu, dirinya dengan tegas menyatakan setiap agenda yang dilakukan oleh anak nagari, lembaga adat, di Nagari Koto Nan Ompek, wajib diketahui dan disetujui oleh KAN sebagai lembaga adat tertinggi.
Untuk itu Ketua KAN Dt Penghulu Rajo Nan Hitam bersama Sekretarisnya, Dt Asa Rajo, menyatakan jika pertemuan tanggal 9 Januari 2026 lalu di Balai Adat dinyatakan ilegal dan dianggap tidak pernah ada, demikian isi maklumat seperti yang tertera dalam lembaran tersebut.
Terpisah menanggapi isi pernyataan Ketua serta Sekretaris KAN Koto Nan Ompek tersebut, salah satu pemangku adat dari Nagari yang sama Dr Anton Permana, Dt Hitam, menanggapinya dengan santai.
Tokoh Nasional tersebut saat dikonfirmasi terkait lembaran surat mengatas namakan KAN yang menyebut jika pertemuan anak nagari pada 9 Januari 2026 lalu ilegal, dirinya menjawab dengan singkat dan padat. “Anak Nagari mengadakan pertemuan bukan di Kantor KAN. Akan tetapi di Balai Adat,” ungkapnya.
Anton Permana, Dt Hitam, menjelaskan pernyatakan yang mengatas namakan KAN tersebut mengada ngada dan tidak paham tentang perjalanan adat Nagari Koto Nan Ompek.
Dilanjutkannya, Balai Adat bukanlah milik KAN. Akan tetapi Balai Adat merupakan milik anak nagari Koto Nan Ompek.
Setiap masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek ingin melakukan pembicaraan terkait persoalan adat tempatnya berunding di balai, bukan diluar, paparnya.
Dalam perjalanan adat salingka nagari, di masyarakat adat Koto Nan Ompek, keputusan bukanlah berada di tangan KAN. Tapi keputusan berada pada hasil mufakat yang dilakukan oleh seluruh anak nagari, termasuk Ompek Jinih maupun Ka Ompek Suku.
Adapun terkait selembaran yang beredar tersebut dinyatakan tidak berlaku dikarenakan yang menanda tangani surat sudah bukan pengurus KAN Koto Nan Ompek lagi, tutup DR Anton Permana Dt Hitam.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh salah satu anak Paga Nagari, DR Wendra Yunaldi, menanggapi selembaran surat yang beredar tersebut.
Menurut pakar hukum adat tersebut, rapat akbar anak nagari Koto Nan Ompek pada 9 Januari 2026 lalu, sah dan berlaku bagi seluruh masyarakat adat Koto Nan Ompek.
Dalam agenda yang dilakukan di Balai Adat pada 9 Januari kemarin, mayoritas hadir para pemangku adat, Ompek Jinih yang terdiri dari Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Ulama, dan Bundo Kanduang.
Selain itu dalam rapat pleno anak nagari, salah satu unsur Ka Ompek Suku yang hadir, Teguh Dt Rajo Mantiko Alam, ikut menanda tangani poin poin kesepakatan dalam kegiatan, bebernya.
DR Wendra Yunaldi, mengatakan terkait pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang dan mengaku masih menjabat pengurus KAN Koto Nan Ompek, dengan menyebut kegiatan anak nagari ilegal dianggap ngawur dan mengada ngada, bebernya.
“Balai Adat kepunyaan anak nagari. Jika anak nagari merundingkan persoalan adat, tempatnya di balai bukan diluar,” tandasnya.
Jika KAN merasa keberatan Balai Adat dipakai Anak Nagari, baiknya berkantor di luar Balai saja, sambung Wendra Yunaldi lagi.
Menurutnya dalam Limbago Adat di Minangkabau ini, keputusan bukan terletak di tangan KAN. Keputusan berada pada hasil mufakat dalam musyawarah sebagai keputusan tertinggi.
Sementara KAN hanyalah sebuah organisasi Niniak Mamak yang sifatnya bukan pengambil keputusan terkait persoalan adat, tutupnya. ( AB )

