spot_img
spot_img
BerandaDAERAHSentimen Negatif Dibalik Pelantikan Pejabat Pemko Payakumbuh. Dua Sosok Misterius Tempati Posisi...

Sentimen Negatif Dibalik Pelantikan Pejabat Pemko Payakumbuh. Dua Sosok Misterius Tempati Posisi Strategis

Payakumbuh |redaksisatu- Sentimen negatif pelantikan pejabat Pemko Payakumbuh, Senin (02/02/2026) lalu, kembali menyeruak dibalik jabatan yang disandang pejabat yang terikat Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi (IKAB) Payakumbuh/50 Kota. Terkuak dua nama pejabat misterius dan belum layak menempati posisinya. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) ala Zulmaeta ?

Supardi Buyung, Ketua LSM PENJARA Provinsi Sumatera Barat. ( Foto. Dokumentasi )

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA ), Provinsi Sumatera Barat, merilis, Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) ala Zulmaeta, Walikota Payakumbuh. Terkait pelantikan
dua pejabat yang berpotensi melabrak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, pola karier seperti ini disebut pola karier horizontal, dan
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam relisenya LSM PENJARA Sumbar, dilantiknya Sekretaris Dinas Sosial Payakumbuh, Amrinsyah Darwis, SE, atau yang akrab disapa Inyiak kemunculan sosok aneh yang akrab disapa Inyiak, kendati katanya segudang pengalaman di Kemendagri atau keahliannya di bidang SIPADES telah merusak rasa keadilan karena penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) ala Zulmaeta, Walikota Payakumbuh.

Rotasi dan mutasi jabatan yang di lakukan Pemerintah Kota Payakumbuh itu juga memantik isu panas, pasca dipindahkan Heppy dengan status penurunan jabatan menjadi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Kabid KL) di BPBD Kota Payakumbuh, terhadap Camat Kecamatan Payakumbuh Timur padahal sarat prestasi.

Berdasarkan pengamatan LSM PENJARA, banyak ASN yang putra daerah dan selayaknya jadi perhatian Walikota Zulmaeta, sepertinya harus menelan kekecewaan atas “keajaiban” karier sang Inyiak. Bagaimana tidak? Baru seumur jagung, kurang lebih dua bulan, menginjakkan kaki di birokrasi Payakumbuh, sementara panggilan Inyiak langsung melejit menempati posisi strategis di Dinas Sosial, heran Supardi Buyung.

Demikian halnya, keberadaan sosok Job Rahmad, yang bercokol sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, selain tidak masuk dalam daftar yang dilantik, Senin (02/02/2026) malam lalu, sontak diketahui posisi penting diduga bentuk kesewenang- wenangan Zulmaeta, cerca banyak sumber.

Pasalnya, terkait dilantiknya Job Rahmat, notabene dari info yang didapati LSM PENJARA Sumbar, ditenggarai juga kerabat orang nomor satu dan terikat IKAB, satu bulan belakang berdinas di Rumah Sakit Pekanbaru, diboyong Zulmaeta dan diposisikan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang mendampingi dr. Yanti. MPH selaku Kadis juga terkait dalam IKAB.

Dalam rilis LSM PENJARA, yang dikomandoi Supardi Buyung, dari daftar pejabat Pemko Payakumbuh yang dilantik itu diduga sarat KKN dan melabrak aturan berlaku, yakni Dr. Syahril, Kepala Inspektur konon ramai diberitakan, sosok bermasalah soal moral, ketika bertugas di Pemko Padang Panjang, namun disebut- sebut adalah keluarga dari pihak Ayah Walikota Zulmaeta, tetap dipaksakan.

Sejumlah pejabat administrator yang diperoleh LSM PENJARA, juga berpotensi labrak aturan ASN, yakni Rajman Sunardi sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengendalian Pembangunan. Danil Defo sebagai Kepala Bagian Pemerintahan. A. Arifianto sebagai Kepala Bagian Perekonomian. Ul Fakhri sebagai Kepala Bagian Umum, serta Diki Engla Mardianto sebagai Kepala Bagian Protokoler.

Juga penunjukan Dewi Mulia sebagai Camat Payakumbuh Selatan. Eza sebagai Camat Payakumbuh Barat, Yopie Kurniawan sebagai Camat Payakumbuh Timur. Atemugiarae sebagai Camat Lamposi Tigo Nagori.

Selain itu, Budhy Dharma Permana sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III. Resti Desmila sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD, serta Budi Kurniawan sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, seyogyanya patut ditelusuri.

Pejabat lain, yakni Eka Diana Rilva sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Suryadi sebagai Kepala Bidang Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika. Syafrianto I sebagai Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Juli Juwita sebagai Kepala Bidang Promosi Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan. Khalid Zamri sebagai Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM. Selain itu, turut dilantik empat pejabat fungsional.

Berdasarkan resume LSM PENJARA, “Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, pola karier seperti ini disebut pola karier horizontal, yaitu perpindahan jabatan PNS antar jabatan yang setara, baik dalam kelompok jabatan yang sama maupun berbeda, seperti Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, melalui mekanisme mutasi,” ujar Supardi Buyung.

Merujuk Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Bab 1 ketentuan umum pasal 2 angka 4 menyebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, tegasnya.

Ditegaskan Supardi Buyung, hal ini akan jadi pertimbangan lakukan class action atas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) ala Zulmaeta, Walikota Payakumbuh Zulmaeta, pungkasnya.( AB )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News