Sarilamak |redaksisatu.id- Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia, dalam siaran pers sarankan Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang agar segera hentikan pekerjaan Rehabilitasi SD Negeri 04 Balai Rupih Simalanggang, Kec. Payakumbuh, pasca kebakaran 16/10/2024 lalu, diduga berdasarkan rekomendasi ” Kajian Teknis” oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Lima Puluh Kota, ditenggarai ” Abal- Abal “.

Soalnya, tegas Wisran, Ketua Umum LKA Elang Indonesia, ditenggarai Rehabilitasi SD Negeri 04 Balai Rupih Simalanggang, Kec. Payakumbuh, pasca kebakaran 16/10/2024 lalu, kini telah dilaksanakan pihak Dinas Pendidikan Lima Puluh Kota terhadap tujuh dari sebelas ruang kelas, ruang guru, Mushala, Perpustakaan, Kantin, kini tengah ditangani pihak terkait, selain berpotensi sarat KKN, juga dikhawatirkan publik bakal menimbulkan bencana besar, yakni ambruk bila terjadi gempa bumi.
Hal tersebut, berdasarkan kajian tim teknis yang dibentuk Kadis PUPR Lima Puluh Kota, Nopriyandi, ST
oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota Cq. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikomandoi Kepala Bidang, Salman ST dengan tim teknis Eka Kurniawan, ST, Ade Putra Kharisma, ST serta Arrjal Khairhaska, ST, Oktober 2024 lalu, ditenggarai berpotensi sarat KKN serta labrak aturan Pengadaan Barang dan Jasa. Petugas kajian teknis bangunan,
termasuk pengkaji teknis bangunan
gedung, ujar Wisran
Seyogyanya, tim teknis umumnya harus memiliki terkait Kajian Teknis, hasil survei lapangan atas kebakaran UPTD SDN 04 Jorong Balai Rupih Simalanggang, Kec. Payakumbuh, oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota Cq. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikomandoi Kepala Bidang, Salman ST dengan tim teknis Eka Kurniawan, ST, Ade Putra Kharisma, ST serta Arrjal Khairhaska, ST, Oktober 2024 lalu, diragukan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang relevan dengan bidangnya, seperti yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedangkan Sertifikasi ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melakukan kajian teknis bangunan, terutama dalam hal kelaikan fungsi bangunan gedung.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. pengkaji teknis adalah orang atau Badan
Usaha yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja Kualifikasi Ahli atau Sertifikat Badan Usaha untuk melakukan pengkajian teknis terhadap kelaikan fungsi bangunan
gedung, ujar Ketum LKA Elang Indonesia.
Dilain tempat sumbar.redkasisatu.id, ketika mintakan tanggapan Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota, Nopiyandri, ST, apakah tim kajian teknis PUPR yang ditunjuk terkait rekomendasi Rehabilitasi SD Negeri 04 Balai Rupih Simalanggang, Kec. Payakumbuh, pasca kebakaran 16/10/2024 lalu, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. pengkaji teknis adalah orang atau Badan Usaha yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja Kualifikasi Ahli atau Sertifikat Badan Usaha untuk melakukan pengkajian teknis terhadap kelaikan fungsi bangunan gedung.
Sepertinya pembantu Bupati bidang Teknis itu terkesan menghindar dan sarankan, “Silahkan konfirmasi teknis dengan Kabid Cipta Karya, Salman”, demikian Nopiyandri. ( Andi.S )

