Lima Puluh Kota |redaksisatu- Banyak pihak, khawatir dan persoalkan renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Banja Loweh Kec. Bukit Barisan Kab. Lima Puluh Kota, yang dikerjakan CV. Pangeran Di Sukses, berpotensi mangkrak, dan ditenggarai sarat Kolusi dan Nepotisme. Konon Dikerjakan rekanan “konco” Bupati.

Pasalnya, pembangunan Puskesmas Banja Laweh yang dikerjakan CV. PDS tersebut, rumor beredar adalah milik oknum CA, adalah orang dekat Bupati, Safni Sikumbang, seyogyanya dilelang secara terbuka, terkesan dipaksakan sistem e-Katalog dan siapa pemenangnya telah bisa ditebak, yakni perusahaan milik CA tersebut, ungkap beberapa pelaku Jasa Konstruksi Luak Lima Puluh Kota itu.
Selain itu, menurut pengamat Jasa Konstruksi, Novri Hendri, ST, bincang- bincang dengan media, paket yang di label dengan Pagu Rp 2.864.437.000– yang bersumber dari DAK 2025, dan benar dikerjakan CV PDS dengan tawaran Rp 2.795.870.450,- ( tercatat tawaran turun Rp.68.566.550 atau 2,39 persen dari Pagu Dana ), berpotensi telah terjadi kongkalikong penetapan pemenang lelang tersebut.
Sementara itu, padahal pekerjaan Puskesmas Banja Laweh tersebut sesuai kontrak tanggal 28 Juli 2025, pelaksanaan hingga 24 Desember 2025 ( 150 hari kalender ), dimana pekerjaannya memasuki 6 Minggu, pekerjaannya mencapai bobot 11 persen, yakni pengerjaan slof dan pembesian pondasi.
Hal itu juga diungkapkan Penjabat Pembuat Komitment (PPK), Yulia Masna, juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Untuk kegiatan proyek Pukesmas Banja Loweh, rekanannya kita akan tegur atas lambannya progres pekerjaan renovasi tersebut. Kendati progres pekerjaannya dimulai dari pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan lama, sampai saat ini, progresnya masih 11%,” ujar Yulia pada Rabu, 18/9 via pesan singkat WhatsApp.
Dijelaskan Yulia, proyek Puskesmas Banja Loweh dilelang melalui sistem E-Katalok versi V dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.864.437.000 yang bersumber dari DAK 2025. Proyek itu dikerjakan oleh CV Pangeran Di Sukses dengan nilai Kontrak sebesar Rp 2.795.870.450.
“Sesuai kontrak, pekerjaan tersebut dijadwalkan selesai selama 150 hari kelender. Sekarang sudah minggu ke 6 , tapi masih pengerjaan pondasi,” ujarnya lagi.
Terpisah, baik Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang dan CA, yang disebut- sebut sosok rekanan yang dekat dengan orang nomor satu di Pemkab Lima Puluh Kota itu, terkait rumor tak sedap memainkan proyek kakap dan berpotensi di jerat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, hingga berita update, terlihat bungkam. ( DD )

