Lima Puluh Kota|redaksisatu- Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, sepertinya telah di kerjai/ dikelabui bawahannya, yakni Kadis PUPR serta Kadis Pendidikan terkait penanganan Rehabilitasi SD Negeri 04 Balai Rupih Simalanggang Kec Payakumbuh, berpotensi sarat KKN serta labrak aturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasalnya, pasca terbakar Delapan ruang kelas belajar SD. No.04 Balai Rupih Simalanggang Kec. Payakumbuh, 16 Oktober 2024 lalu yang telah meluluh lantakan Delapan dari sebelas ruang kelas serta beberapa fasilitas seperti Mushala, Perpustakaan, Kantin, kini tengah ditangani pihak terkait, selain berpotensi sarat KKN, juga dikhawatirkan publik bakal menimbulkan bencana besar, yakni ambruk bila terjadi gempa bumi.

Sementara, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menjawab sumbar.redaksisatu.id, via pesan singkat di ponselnya,” Saya sudah tanya sama Kadis Pendidikan serta Kadis PUPR, sebutkan melalui pemeriksaan PUPR, hal itu sudah sesuai standar PU. Juga sangat bisa kalau di ganti bahagian atas saja. Artinya sudah sesuai kajian katanya, ungkap Safni mengulang
Menurut sebuah sumber yang layak, terkait rehabilitasi Delapan ruang kelas serta beberapa fasilitas seperti Mushala, Perpustakaan, Kantin, kuat dugaan telah melabrak Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang layak dan menyaksikan pekerjaan Program Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Guru/ TU, SD No.04 Balai Rupih Simalanggang itu oleh Dinas terkait, oleh banyak pihak memunculkan kecurigaan serta rasa takut/ cemas, atas kegiatan kini sedang berlangsung di lapangan, kelak bakal timbulkan petaka besar.
Menurut sumber, sepertinya, rehabilitasi SD N.04 Balai Rupih itu, dilapangan sebatas pergantian rangka atap serta loteng, diatas dinding ruangan yang telah terbakar, selain telah diterpa hujan dan panas sejak setahun lalu, juga telah berusia berusia 45 tahun itu di khawatirkan bakal ambruk bila terjadi gempa bumi, ungkap sumber.
Ironisnya, Kegiatan ala Dinas Pendidikan yang dikomandoi, Afri Effendi, S.Pd, sepertinya direstui Nono Syukri, Kadis PUPR, diduga tidak mengacu aturan berlaku Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi, juga berpotensi dijerat UU Tipikor.
Dugaan penyimpangan aturan serta Perpres PBJ tersebut, tampak pada pekerjaan rehabilitasi Delapan ruang kelas serta ruang guru, terkesan sarat KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ) yang berpotensi di jerat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti halnya penanganan Ruang Guru, NOMOR BASTP :00.30/48.H/3/BAST/-KONSTRUKSI/DPK-LK/ VIHI/2025, TANGGAL :10 Oktober 2025 NOMOR KONTRAK :00.3.2/48.C/3/PPK-KONSTRUKSI/DPK-LK/vI/2025 TANGGAL 12 Agustus 2025 NILAI KONTRAK :Rp. 119.557.800 PELAKSANA: CV. SHONNETA, proses pelaksanaan bertolak belakang dengan rehabilitasi tujuh lokal serta beberapa fasilitas seperti Mushala, Perpustakaan, Kantin, disebutkan PPTK, Wandi dilakukan secara E- Katalog, konon di label nilai Rp.1.8 miliar, ungkap sebuah sumber.
Sumber paparkan, terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Delapan ruang Kelas SD N.04 Balai Rupih, jika hanya mengganti rangka baja atap bangunan, diatas rongsokan dinding ruangan pasca hangus terbakar, 16 Oktober 2024 lalu, juga telah berusia 45 tahun itu sepertinya bakal menimbulkan bencana besar bagi anak didik setempat, ungkapnya.

Yori Anggara, Anggota Komisi I DPRD Lima Puluh Kota, menjawab sumbar.redaksisatu.id, melalui ponsel, terkesan kaget dan aturkan terima kasih atas informasi tersebut.
Yori Anggara, berjanji hal tersebut akan dibicarakan pada rapat Komisi dan berusaha mintakan tanggapan Dinas terkait, demikian ujar politisi PAN menanggapi.( Andi S )

