spot_img
spot_img
BerandaPERISTIWALIMA PULUH KOTARehabilitasi Jaringan Irigasi oleh SNVT PJPA WS. IAKR BWSS V Terancam Mubazir....

Rehabilitasi Jaringan Irigasi oleh SNVT PJPA WS. IAKR BWSS V Terancam Mubazir. Puluhan Miliar APBN 2026 Jadi ” Bancakan ” ?

Lima Puluh Kota |redaksisatu.id- LSM ” PENJARA ” ( Pemantau Kebijakan Aparatur Negara ) Provinsi Sumatera Barat, dibawah komando Ketuanya, Supardi Buyung, sepertinya mengecam keras atas dugaan penyimpangan dana APBN melalui alokasi rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah, oleh
SNVT PJPA WS. IAKR ( Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Wilayah Sungai Indragiri-Akuaman ) Balai Wilayah Sungai Sumatera V ( BWSS V ) PROVINSI SUMATERA BARAT,

Ketua LSM PENJARA Sumatera Barat, Supardi Buyung

Berdasarkan catatan LSM PENJARA, dari alokasi APBN 2025 senilai Rp.56 Miliar, pada alokasi rehabilitasi 32 DI ( Daerah Irigasi ) pada 11 Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat, juga 14 kabupaten/ kota di Sumatera Barat senilai Rp. 76.130.630.000,00, alokasi APBN 2026, ditenggarai jadi ” Bancakan ”
SNVT PJPA WS. IAKR BWSS V dan PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO).

Pasalnya, Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BWSS V ( Inpres Tahap 10 ), kegiatan 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Nomor Kontrak : HK0201/05/Bws5.11.1/SNVY.PJPAWS-BHARRA/2025, Tanggal Kontrak : 06 NOVEMBER 2025 s/d 31 MARET 2026. Nilal Kontrak : Rp. 76.130.630.000,00, dengan waktu pelaksanaan : 145 hari Kalender oleh Kontraktor : PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO), berpotensi menguras APBN, karena mubazir, sia- sia pada pemulihan serta peningkatan fungsi jaringan irigasi di Sumatera Barat.

Kendati, kegiatan ini bertujuan mengatasi penurunan kapasitas saluran akibat sedimentasi dan kerusakan bangunan, memastikan distribusi air irigasi yang efisien, ” Jauh Panggang Dari Api “, sedih Supardi.

Pasalnya, berdasarkan catatan tim investigasi LSM PENJARA, dari pekerjaan Peningkatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di SNVT PJPA WS, BATANG HARI BWSS V ( Inpres Tahap 10 ), pada lokasi irigasi Banda Pulau, di jorong Parak Baru, Nagari Taram Kec. Harau, satu dari kegiatan 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang dikerjakan PT.
Kontraktor : PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO), yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Sub Kontraktor lokal, dan tanpa ada pengawasan baik dari pihak SNVT PJPA WS, BATANG HARI BWSS V serta petugas PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO), kesal Supardi.

Ironisnya, dari pengamatan tim investigasi LSM PENJARA dilokasi pekerjaan, ditenggarai selain kedalam tapak saluran serta pemasangan batu gunung oleh pekerja berpotensi tidak sesuai speck/ dokumen kontrak, ungkap Supardi.

Hal tersebut, diperparah pasokan Batu Gunung pada proyek tersebut secara ilegal serta adukan semen dan pasir juga dikhawatir tidak sesuai aturan baku, karena tidak memakai takaran/ bak adukan.

Juga tim investigasi LSM PENJARA, mengamati para pekerja di pada lokasi irigasi Banda Pulau, di jorong Parak Baru, Nagari Taram Kec. Harau, tidak dilengkapi perangkat PPPK, disinyalir tidak adanya pengawasan baik dari PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO), juga SNVT PJPA WS, BATANG HARI BWSS V

Sementara Walinagári Taram, Nanang Anwar kepada media, dengan volume pekerjaan kurang lebih 1000 meter dan menghabiskan anggaran Rp. 1 miliar lebih, berharap pekerjaan sesuai dokumen kontrak, ujar Nanang.

Sedangkan media yang telah berupaya mintakan tanggapan baik kepada Pengawas perkerjaan tersebut dilapangan, baik pihak rekan PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO), juga SNVT PJPA WS, BATANG HARI BWSS V, hingga berita update, tidak berhasil ditemui. Bersambung ( AB )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News