spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPublik Curiga. Ada Apa Dibalik Pelantikan 9 Pejabat Tinggi Pratama Pemko Payakumbuh

Publik Curiga. Ada Apa Dibalik Pelantikan 9 Pejabat Tinggi Pratama Pemko Payakumbuh

Payakumbuh |sumbar.redaksisatu- Publik Payakumbuh mencurigai ada apa dibalik pelantikan 9 Pejabat Tinggi Pratama eselon II di lingkungan Pemko Payakumbuh oleh Walikota Zulmaeta, Kamis, 16/10/2025 kemaren, karena terkesan mendadak serta dipaksakan. Ada apa ya ?

Setidaknya, kecurigaan itu dilontarkan Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran Chaniago, paparkan, sepertinya Walikota Zulmaeta, ” telanjangi ” Undang- Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN- red ) terkait pelantikan 9 Pejabat Tinggi Pratama ( JPT ) di lingkungan Pemko Payakumbuh ditenggarai telah terjebak manuver politik dari pembantu dan dedengkot partai pengusung pada Pilkada lalu, kendati berpotensi labrak UU ASN, membuat ketidakhadiran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) – perwakilan kepolisian, Komandan Distrik Militer, kepala Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan.

Dipaparkan Wisran, Walikota Zulmaeta, sepertinya tidak mengerti atau pura- pura tidak tahu, batas usia paling tinggi untuk dilantik pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama adalah 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 107 huruf c yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 tahun, serta Undang- (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut catatan LKA Elang Indonesia, patut dipertanyakan pelantikan terhadap dua pejabat Tinggi Pratama, yakin dr. Yanti, M.PH sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Yasril, ST, M MT sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, berpotensi dipaksa labrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 107 huruf c yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 tahun, ujar Ketum LKA Elang Indonesia.

Kejanggalan demi kejanggalan diperparah dengan dilantiknya seorang pejabat yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penghinaan. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang transparansi dan keadilan.

Wisran menyoroti kasus Dewi Centong yang masih berproses di kepolisian, menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Sementara Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menanggapi kecurigaan publik, dengan enteng menjawab, ” Pemilihan Eselon II, hak preogratif Walikota. Namun khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan memang harus sesuai PP No.11 Tahun 2017, Pasal 27 ayat 4, memang harus di konsultasikan dengan pimpinan DPRD, enteng Wirman.

Ditambah, “semua pejabat yang dilantik kemaren itu, sebelumnya telah di ajukan ke BKN dan telah mendapat izin, ” ujar Wirman terkesan membenarkan kebijakan Walikota.

Dilain pihak, baik Walikota, Zulmaeta
menjawab kecurigaan publik, “Apanya yang salah.Apakah ada melanggar aturan. Pada pelantikan ini forkopimda memang tak diundang”, ujarnya menambahkan karena acara internal.

Terkait dengan Dewi Novita yang dilantik sebagai Kepala Satpol PP, alias Dewi Centong, belum ada dipanggil polisi, apalagi diproses penyelidikan, ungkap Walikota.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, hingga berita ini update, belum memberikan tanggapannya. Apakah bungkam atau mensepelekan kecurigaan publik, kita lihat perkembangannya. ( ei )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News