spot_img
spot_img
BerandaPayakumbuhPemko Payakumbuh Nasibmu. Pelantikan Pejabat Ala Sekda Sarat KKN ?

Pemko Payakumbuh Nasibmu. Pelantikan Pejabat Ala Sekda Sarat KKN ?

PAYAKUMBUH |redaksisatu.id– Lembaga Swadaya Masyarakat ” Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA ) Provinsi Sumatera Barat, tenggarai Pemerintahan Kota Payakumbuh, sepertinya jalankan pemerintahan sistem Parlementer. Dimana Perdana Menteri (PM) berperan sebagai kepala pemerintahan yang memimpin eksekutif, menyusun kebijakan, dan memimpin kabinet.

Dalam sistem pemerintahan parlementer (monarki konstitusional), raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara simbolis yang melambangkan persatuan, stabilitas, dan tradisi, bukan sebagai kepala pemerintahan. Raja bertindak atas saran menteri, membuka/membubarkan parlemen, memberikan persetujuan undang-undang, serta berperan seremonial tanpa kekuasaan politik riil.

Supardi, Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat.

Pasalnya, ‎dalam siaran pers LSM PENJARA, yang diterima, Senin, 2/2/2026 Pukul 19.15 Wib setelah sholat magrib, Sekda Kota Payakumbuh, Drs. Rida Ananda melakukan pelantikan, promosi, rotasi, mutasi dan demosi, berpotensi sarat Korupsi, Kolusi serta Nepotisme.

Dipaparkan Ketua LSM PENJARA, Supardi Buyung, “Aneh serta teramat janggal, aroma pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Payakumbuh, dilakukan terkesan mendadak dan tiba-tiba tanpa ada surat undangan resmi. Hal tersebut hanya dilaksanakan melalui telepon bahkan diperparah Walikota Payakumbuh, Zulmaeta sedang dinas luar daerah menghadiri Rakor bersama Presiden RI di Sentul.

Masyarakat Kota Payakumbuh tentunya bertanya-tanya kenapa pelantikan terkesan dipaksakan oleh Sekda Rida Ananda saat Walikota tidak berada ditempat.

Prosesi pelantikan dilakukan malam hari apakah itu sinyal bahwa Sekda Ridha Ananda adalah Walikota malam di Kota Payakumbuh ini ?, ujar Supardi Buyung heran.

Disebutkan, dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pada Pejabat Eselon II dan sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemko Payakumbuh.

‎Menurut catatan Supardi Buyung, Ketua LSM PENJARA, di Aula Josrizal Zain, pada malam itu dilantik dan disumpah 1 orang Pejabat Tinggi Pratama Eselon II,  Dr.  Syahril,  SH, MH. secara rekam jejak beliau juga adalah mantan Inspektur Kota Padang Panjang, mantan Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, dan akhirnya di Nonjob dari jabatan, pasca heboh kasus Amoral, tertangkap basah berduaan di rumah dinasnya di Silaiang Bawah tahun 2022 lalu.

‎Sejumlah jabatan Eselon III. a dan Eselon III.b. Diantaranya dilantik 4 orang Camat dan semuanya adalah Alumni Perguruan Tinggi Pemerintahan, namun saat itu sedikit terjadi kekisruhan karena satu orang Camat tidak hadir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LSM PENJARA pada awalnya memang akan dilantik 5 orang Camat akan tetapi 1 orang Camat Payakumbuh Utara, Desy Mutia, mengundurkan diri, tidak bersedia menduduki jabatan tersebut.

Hal ini terjadi kuat dugaan karena Sekda memaksakan Camat wajib dari Alumni Sekolah Pemerintahan, sementara Camat tidak diberikan kewenangan untuk memilih bawahannya. Camat Payakumbuh Utara diduga mundur karena tidak cocok dengan Sekcam.

Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan Sekcam Payakumbuh Utara dianggap Desy Mutia belum layak untuk menjabat karena minim pengalaman, belum diklat PIM IV dan belum memiliki sertifikat PBJ  yang merupakan salah satu syarat yang wajib harus dipenuhi oleh Pejabat Eselon III.

Secara kepegawaian Sekcam Payakumbuh Utara, Ronal ini pernah juga bermasalah secara kepegawaian diberikan hukuman disiplin berupa Demosi saat menjadi Lurah, diturunkan jabatannya menjadi Kasi di Kelurahan.

‎Selain itu beberapa PNS dilingkungan Pemko Payakumbuh juga buncah, banyak bisik-bisik setelah pelantikan itu, paginya berlanjut di kantor masing-masing bahwa beberapa pejabat yang dilantik ada yang bermasalah dengan hukum dan juga bermasalah secara kepegawaian tetapi koq bisa tetap dipercaya dan diberikan  amanah sementara masih banyak PNS lainnya yang bersih dari masalah namun tidak diberikan kesempatan.

Terus, ‎beberapa pejabat yang dilantik yang bermasalah dengan hukum dan juga secara aturan disiplin kepegawaian PP No 94 Tahun 2021 diantaranya:
‎1.  Bobby Andhika, dilantik sebagai Kabid Penegak Perda di Satpol PP Damkar. Sosok merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan anggotanya pada tahun 2024 yang viral saat itu, bagaimana mungkin Penegak Aturan adalah mantan narapida celetuk salah seorang warga kota.
‎2.  Dewi Mulia, dilantik sebagai Camat Payakumbuh Selatan.  Dewi juga pernah viral pada tahun 2024 dan diberikan hukuman disiplin karena anaknya tertangkap basah melakukan perzinahan di dalam mobil dinasnya saat menjabat Sekdis BKPSM.

Seharusnya Camat adalah dipilih dari PNS yang benar-benar bisa menjadi contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat.
‎3.  Yopi Kurniawan dan Eza, Camat Payakumbuh Timur dan Barat. Mereka berdua juga mempunyai rekam jejak yang bermasalah karena sama-sama pernah mengundurkan diri saat dulu diberikan amanah jabatan sebagai Kabid dan Sekcam.
‎4.  Ronal, Sekcam Payakumbuh Utara. Juga pernah bermasalah kena sanksi hukuman disiplin pada tahun 2022 di demosi turun jabatan dari Lurah ke Kasi di Kelurahan. Selain itu dianggap kurang layak karena minim pengalaman dan belum mengikuti diklat kepemimpinan  serta diklat pemerintahan lainnya.

Suci Amalia, Sekcam Payakumbuh Timur, diduga merupakan praktek nepotisme secara nyata. Kenapa harus dia yang menjadi sekcam, padahal masih banyak PNS senior lainya yang jauh lebih berpengalaman.

‎Selain itu ada juga satu orang Pejabat Eselon III an Heppy yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Payakumbuh Timur di demosi menjadi Kabid di BPBD, secara kedinasan beliau tidak pernah bermasalah apapun, sementara berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS telah diatur bahwa demosi dapat diterapkan apabilla sudah melalui proses hukuman disipilin berat.

‎Nama-nama yang disebutkan diatas itu baru sebagian dari permasalahan yang ada. Banyak pejabat-pejabat selain nama diatas dilantik tidak berdasarkan aturan Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit yaitu wajib berdasarkan 5 Prinsip Utama (Aspek Merit): Kualifikasi, Kompetensi, Potensi, Kinerja, serta Integritas & Moralitas.

‎Selain itu pelantikan tersebut juga dinilai belum mengacu pada Permen PANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, merencanakan suksesi, dan mengembangkan karier ASN secara transparan berdasarkan kompetensi.

‎Pelantikan dilakukan masih memakai pola lama yaitu pemilihan pejabat berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka). Praktik pengangkatan jabatan yang didasarkan pada preferensi pribadi, kedekatan, atau kepentingan politik pimpinan, bukan pada kompetensi, kinerja, atau kualifikasi profesional ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pemko Payakumbuh kedepan.

‎Hal ini tidak berlebihan karena nyata diantaranya banyak Sekretaris- Sekretaris, Kabid- Kabid Dinas yang dan dilantik masih dalam pangkat III.d dan III. c, sementara masih banyak PNS senior lainya golongan IV dengan berbagai pengalaman dan tanpa bermasalah secara hukum dan kepegawaian tapi tidak diberikan kesempatan promosi.

‎Dari berbagai permasalahan pejabat yang baru dilantik diatas, makin kuat dugaan Sekda Kota Payakumbuh merupakan Walikota malam Pemko Payakumbuh, Ridha berperan terlalu dominan mengendalikan birokrasi serta mengatur siapa pejabat yang bisa promosi, Wakil Walikota Payakumbuh setelah kami konfirmasi juga tidak dilibatkan dalam hal ini. ( AB )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News