Payakumbuh |redaksisatu.id- Sepertinya keberadaan Panitia Seleksi Direktur Perumda Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh dituding ” Ilegal” serta cacat hukum. Soalnya rekomendasi Pansel Direktur Pamtigo tersebut atas tiga calon Direkturnya, pelantikan terancam gagal, karena dalih menunggu Peraturan Daerah ( Perda- red ). Kok bisa demikian ?
Padahal, baik Walikota Payakumbuh, Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal ( KPM- red ), juga Sekda Payakumbuh, Rida Ananda, selaku Ketua Panitia Seleksi Direktur BUMD AM, periode 2025- 2030, sebutkan terkait Pansel Direktur Pamtigo, bisa dilaksanakan hanya berdasar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM), demikian dalihnya.
Ditambahkan hal itu, juga berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri, bisa dilaksanakan tanpa Peraturan Daerah ( Perda- red ). Namun pelantikan Direktur, disebutkan menunggu Perda, serta pertimbangan politik.
Beda halnya Ketua Bapemperda DPRD, Ryan Made menjawab sumbar.redaksisatu.id, “terkait tahapan Ranperda PDAM, saat ini masih dalam proses Harmonisasi dan perbaikan ke Kanwil Hukum. Perkiraannya perbaikan dari Pemrakarsa akan dikirimkan dalam minggu depan ke Kanwil Hukum
Sedangkan hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatuhan tiga calon Direktur Perumda Tirta Sago, periode 2025- 2030 pada berita acara Nomor. 14PSL-DR-PAMTIGO/2025, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Panitia Seleksi tiga calon Direksi, yakni, Alfitra, S.E, M.M dari Padang (47), Chairul Mufti, S.P dari Payakumbuh (37) dan Dr. Prety Diawati, S.Sos, M.M dari Bandung (50), menurut jadwal dilantik padá Minggu ke dua September 2025 lalu.
Ihwal terbentuknya Pansel Direktur Pamtigo Juli 2025 lalu, banyak pihak menuding bahwa seleksi itu hanya “akal-akalan” Walikota Payakumbuh Zulmaeta. Soalnya publik telah mencium aroma busuk, bahwa Dr. Frety Diawati, S.Sos, MM, istri ketua salah satu partai pengusung walikota Payakumbuh, yang bakal menduduki kursi nomor satu di perusahaan Air Minum Tirta Sago Payakumbuh itu.
Sebelumnya, mengutip kupasonline.com, terkait statemen Walikota Payakumbuh Zulmaeta, Senin 25 Agustus 2025 menyebutkan, Saya pastikan proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Sago telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tuduhan bahwa proses seleksi ini ‘akal-akalan’ dan ‘abal-abal’ adalah tidak benar dan hanya fitnah. Jika istri ketua partai pengusung saya menjadi salah satu kandidat yang lolos, itu karena kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya. Saya mengajak semua pihak untuk menunjukkan kandidat yang lebih baik jika memang ada.
“Proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Sago telah dilakukan dengan mekanisme yang benar dan adil. Saya tidak peduli dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Yang terpenting adalah kemampuan dan pengalaman kandidat dalam mengelola perusahaan. Jika ada yang lebih baik, saya mengajak semua pihak untuk menunjukkannya,”tegas wako Zulmaeta.
Kemudian, saya tegaskan bahwa proses seleksi ini telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuduhan bahwa proses seleksi ini tidak adil adalah tidak benar. Saya percaya bahwa kandidat yang lolos adalah mereka yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik.
“Jika ada yang tidak puas, saya mengajak mereka untuk menunjukkan bukti-bukti yang konkret,”jelas Zulmaeta.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, kepada sumbar.redaksisatu.id, terkait Pansel Perumda Tirta Sago, bagaimana DPRD selaku Lembaga Pengawasan, menyikapi kiberadaan Pansel Direktur Pamtigo yang dibentuk dan sudah dijalankan sementara Perda terkait Permendagri No.23 Tahun 2024, tentang Organ PDAM belum dibentuk, bertolak belakang dengan statemen Ketua Bapemperda DPRD, “Pansel bekerja berdasarkan Permendagri terbaru, sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, ujarnya mantap.( ei )

