spot_img
spot_img
BerandaPayakumbuhPelantikan Pejabat Pemko Payakumbuh Dituduh Sarat KKN, Kepala BKPSDM Payakumbuh Kebakaran Jenggot...

Pelantikan Pejabat Pemko Payakumbuh Dituduh Sarat KKN, Kepala BKPSDM Payakumbuh Kebakaran Jenggot ?

PAYAKUMBUH |redaksisatu.id-‎ Pasca viral, Pelantikan pejabat Pemko Payakumbuh yang sarat kejanggalan dan berpotensi KKN dan tidak sesuai aturan pada Senin, 2/2- 2026 malam, berbuntut  Pemko Payakumbuh melalui Dafrul Pasi Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh meradang/ kebakaran jenggot.

Hal itu terlihat jelas dalam berita caunter yang diterbitkan Pemko hari Rabu tgl 4 Februari 2025 dalam portal resmi, payakumbuhkota.go.id

Baca ;https://berita.payakumbuhkota.go.id/pemko-payakumbuh-jelaskan-prosedur-pelantikan-pejabat-tegaskan-tidak-ada-kkn/

‎Dafrul Pasi selaku pejabat publik dibuat ” Uring- uringan”, tidak siap menerima kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari konsekuensi jabatan serta wujud demokrasi.

Padahal, kritik adalah sebagai bahan koreksi, harapan warga, dan sarana mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemimpin tidak boleh defensif atau ofensif terhadap kritik yang disampaikan secara sopan maupun tajam, ungkap, Supardi Buyung, Ketua LSM PENJARA Sumbar.

Supardi, Buyung, Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat.

Ditegaskan, ‎pejabat publik seyogyanya, tidak atau jangan elergi dengan kritik karena itu konsekuensi dalam melayani masyarakat harus siap untuk diawasi. Pejabat publik tidak berada dalam ruang hampa, sebagai figure atau tokoh maka harus siap diawasi oleh publik performanya.

‎Dafrul Pasi, pada relisenya sebutkan, “pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara”.

Terus, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020. Serta Perpres No 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dari pernyataan tersebut, Dafrul pada statemen nya,” Asal Bapak Senang ” (ABS) dan menunjukkan ketidak mampuannya membaca dan memahami regulasi kepegawaian yang telah rinci diatur oleh negara. Bak pepatah minang “Manapuak Aia di Dulang. mancabiak Baju di Dado”, sindir Supardi.

Lebih konyol lagi, ‎Dafrul menyatakan Demosi terhadap mantan Camat Payakumbuh Timur atas nama, Heppi yang diturunkan eselonnya menjadi Kabid di BPBD telah sesuai aturan.  Sementara publik paham Camat ini tidak pernah bermasalah baik secara hukum ataupun disiplin kepegawaian. Ada apa gerangan ya ?, tanya Aktifis Pemantau Kinerja Aparatur Negara itu.

Karena, tiba-tiba didemosi turun jabatan dari Eselon III.a ke III.b dimana hal itu merupakan bentuk hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS, haruslah berpedoman pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Tentunya, kebijakan ‎Demosi tersebut jelas bertentangan/ tidak sesuai dengan aturan serta dilakukan secara semena-mena dan zalim tanpa melalui proses pembinaan disiplin yang formal.

Pertanyaannya, apakah Dafrul tidak paham PP & Peraturan BKN telah mengamanatkan proses Demosi PNS harus ada kesalahan yang ia lakukan, itupun wajib melalui tahapan sebagai berikut:
‎1. Pemeriksaan (Investigation);
‎2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
‎3. Pertimbangan Pejabat Berwenang;
‎4. Penetapan Keputusan Hukuman Disiplin;
‎5. Penyampaian dan pelaksanaan Keputusan.

‎Dalam hal ini Heppi tidak pernah ada catatan kesalahan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan s/d putusan sebagaimana tahapan diatas.

Artinya, berdasarkan kesimpulan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, ditenggarai Dafrul Pasi tidak paham aturan. Untuk itu tentu jelas tidak layak serta tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk selanjutnya memegang amanah jabatan sebagai Kepala BKPSDM.

‎Selanjutnya Dafrul juga berstatemen bahwa isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang di tengah masyarakat dalam mutasi, promosi, rotasi & demosi Pejabat Pemko Payakumbuh, Senin kemaren tidaklah memiliki dasar. Pernyataan ini jelaslah merupakan bentuk cuci tangan terhadap kesalahan dan cacat prosesur yang telah ia buat selaku Kepala BKPSDM.

Fakta dilapangan berbicara promosi Suci Amalia menjabat Sekcam Kecamatan Payakumbuh Timur jelas sarat praktek KKN. Soalnya Suci Amalia, baru menyandang pangkat Gol III.c, dan menjabat Lurah baru seumur jagung. Masih sangat banyak PNS yang lebih senior dan berpengalaman kenapa tidak mereka yang telah senior dipromosikan menjadi Sekcam ?.

‎Kemudian perihal promosinya Lurah Tigo Koto Diateh ( TKDA ), yakni Ronal yang menjabat Sekretaris di Kec. Payakumbuh Utara juga kuat dugaan sarat KKN.

Selain itu, bisik- bisik ASN, terhadap sosok Ronal ini adalah titipan salah seorang anggota DPRD yang berdomisili di Kelurahan tersebut, anggota dewan tersebut notabene punya hubungan keluarga dengan Walikota, ujar sebuah sumber.

Publik juga tidak pernah lupa bahwa Ronal ini pernah di demosi dari Jabatan Lurah di Balai Tangah Koto ( BTK ) menjadi Kasi di Kelurahan, dimana kantornya pernah di palang warga dan ia diusir oleh masyarakat.

Kemudian secara kepangkatan dan pengalaman serta kompetensi pun belum layak untuk dipromosikan. Sehingga praktek KKN ini berdampak luas dengan tidak hadirnya calon Camat, Desi Muthia pada saat pelantikan.

‎Dari hasil investigasi kami di lapangan ditemukan fakta bahwa Desi ini mundur dari jabatan Camat memang salah satu alasanya adalah karena Sekcam Ronal ini beliau anggap belum mampu mengemban jabatan tersebut, sehingga apabilla beliau tetap menerima jabatan Camat maka tentu akan menimbulkan dampak buruk dalam menjalankan roda organisasi di Kec. Payakumbuh Utara. Untuk itu Desi secara kesatria menyatakan mundur.

Dampak kejadian ini semua proses administrasi kegiatan di Kecamatan Payakumbuh Utara menjadi terkendala dan lumpuh total.

‎Juga terkait promosi Bobby Adhika sebagai Kabid Penegak Perda. Padahal sosok Bobby diketahui adalah mantan narapidana. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah Inkracht.  Namun tetap diberikan kesempatan promosi. Ada Apa dibalik keputusan tersebut.

Dalam hal ini jelas logika hukum tidak dijalankan Dafrul, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ia runtuhkan. Apakah mungkin pejabat mantan narapidana bisa legowo menjalankan/ menegak kan Peraturan Daerah ?, tanya beberapa sumber.

Secara rekam jejak moral jelas ia bermasalah. Apakah tidak ada PNS yang lain yang bebas dari masalah hukum untuk diamanahi jabatan tersebut?  Publik terus bertanya-tanya?

‎Dari tiga fakta yang diuraikan diatas, jelaslah Isu rotasi/ mutasi pejabat tidak sesuai aturan dan dituduh sarat KKN yang berkembang luas ditengah-tengah masyarakat Kota Payakumbuh bukanlah isapan jempol belaka.

‎Namun dari sederet fakta yang di ungkapkan dan berita sebelumnya Dafrul pura-pura pikun, tidak peka melihat kekisruhan yang telah terjadi di tengah-tengah masyarakat Kota Payakumbuh. Dafrul juga acuh terhadap nasib para ASN yang telah ia zolimi.

‎Kami juga menduga Sekda Ridha Ananda dan Dafrul Pasi mengusulkan pejabat-pejabat bermasalah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya adalah dalam rangka memberikan “titian barakuak” bagi Walikota Payakumbuh.  Kuat dugaan itu dilakukan untuk memuluskan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Untuk itu Tipe-tipe pejabat ” Asal Bapak Senang ” /ABS seperti Ridha & Dafrul ini wajib dan harus menjadi catatan untuk di evaluasi segera oleh Walikota. Publik menunggu komitmen Walikota Payakumbuh apakah memang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh sesuai janji kampanyenya atau hanya sekedar omon-omon dan lebih membela kesalahan anak buahnya yang jelas telah terang benderang ini. ( AB )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News