spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPasca Penahanan Lima Warga Landai, Puluhan Masa Satroni PN Tanjung Pati dan...

Pasca Penahanan Lima Warga Landai, Puluhan Masa Satroni PN Tanjung Pati dan DPRD Lima Puluh Kota

Sarilamak |redaksisatu.id- Pasca penghadangan ” Aseng ” alias LL kuasai ratusan hektar Ulayat mereka secara sepihak oleh sekelompok warga warga Jorong Landai, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, berdampak penahanan Lima warga setempat, usai insiden penganiayaan terhadap orang suruhan Aseng alias LL, Kamis, 25/9/2025 puluhan masa Landai satroni Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan DPRD Lima Puluh Kota.

Lima warga jorong Landai yang ditahan berdasarkan penetapan hakim PN Tanjung Pati yakni Hendra Gunawan Dt Pucuak (43th) Fiki Perdana Putra (39th), Aldia Mentera (37th), Raynaldo Danura (30th), serta Nursiah (66th), usai sidang perdana atas laporan penganiayaan korban pelapor dugaan orang suruhan Aseng alias LL,

Masa Landai sampaikan keluhan mereka terkait insiden pasca penahanan Lima warga Landai oleh Polisi, kepada Komisi C DPRD Lima Puluh Kota, Kamis, 25/9/2025.

Berbagai spanduk diantaranya bertuliskan, “ Tegakkan Keadilan, kami sudah muak, tanah kami dirampas, APH tidur pulas, lepaskan teman kami dan hentikan jual beli tanah ulayat”.

Seorang tokoh masyarakat Landai, Rika Amrizal menyebut bahwa aksi yang mereka gelar untuk mencari keadilan terhadap permasalahan tanah ulayat di kampung mereka.

“Yang terjadi di kampung kami, tanah ulayat kami dijual secara pribadi. Dimana kaum kami, Niniak Mamak Kami dan bahkan pemerintah nagari kami tidak tahu soal jual beli tanah ini,” katanya.

Ia juga meminta, pemerintah daerah dan penegak hukum agar meninjau kembali persoalan itu. Sebab, hingga kini sudah ada lima orang warga Landai yang ditahan terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan investigasi wartawan, ditenggarai sejumlah petinggi adat (niniak mamak) dan masyarakat di Nagari Harau, dituduh dibalik ratusan hektar hutan Jorong Landai, Nagari Harau telah di perjualbelikan sepihak kepada “Aseng “, ungkap beberapa sumber.

Sedikitnya ratusan hektar lahan pusaka tinggi dan pusaka rendah secara sepihak kini dikuasai Aseng, disebut- sebut didukung petinggi adat/ Ninik Mamak Nagari Harau, ungkapnya.

Sehingga hal itu pemicu konflik antara masyarakat dan niniak mamak di dua jorong, yakni Jorong Landai dan Jorong Sungai Data.

Dipaparkan, konflik ini bermula dari pengalihan hak atas tanah kepada pihak yang disebut “Aseng” (etnis Tionghoa WNI), hingga terjadinya insiden.

Menurut warga Landai, sekitar 80 persen lahan di Jorong Sungai Data telah beralih menjadi milik Asing dan Aseng. Konflik tersebut bahkan meluas hingga memicu aksi kekerasan, termasuk bentrok fisik antara warga dan pihak yang disebut sebagai pembeking. Insiden ini akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Masyarakat Harau menilai tindakan tersebut melanggar nilai-nilai adat Minangkabau. “Ranah Minang adalah benteng terakhir NKRI. Di sini, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan, apalagi kepada pihak asing,” ujar warga.

Warga Jorong Landai khususnya berharap kepada Pengambil Kebijakan di Pemkab Lima Puluh Kota, BPN, dan pihak kepolisian agar tidak bermain petak umpet dengan kasus ini, pinta mereka. ( ei )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News