Padang |redaksisatu.id– LSM ” PENJARA ” ( Pemantau Kebijakan Aparatur Negara ) Provinsi Sumatera Barat, dibawah komando Ketuanya, Supardi Buyung, bakal lakukan class action atas dugaan penyimpangan dana APBN 2025 senilai Rp.56 Miliar, pada alokasi rehabilitasi 32 DI ( Daerah Irigasi ) pada 11 Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Barat apa SNVT PJSA Balai Wilayah Sungai Sumatera V, patut dicurigai ?
Berdasarkan catatan LSM ” PENJARA “, Rehabilitasi infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, proyek irigasi difokuskan pada peningkatan efisiensi jaringan untuk menunjang produktivitas pertanian, berpotensi sia- sia, ujar Supardi.

Dipaparkan, bahwa cakupan Wilayah kegiatan mencakup 11 Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, terdapat 32 Daerah Irigasi (DI) yang menjadi sasaran rehabilitasi dan pembangunan, yang bertujuan untuk memeratakan pasokan air ke lahan produktif.
Terus, berdasarkan DAK Fisik 2025, prioritas rehabilitasi Daerah Irigasi, difokuskan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Padang, dan wilayah lainnya.
Sedangkan fokus kegiatan adalah Rehabilitasi sawah rusak, perbaikan jaringan irigasi primer dan sekunder, serta peningkatan kinerja daerah irigasi yang terdampak bencana maupun kerusakan struktural. Dan
yang menjadi sasaran rehabilitasi dan pembangunan, yang bertujuan untuk memeratakan pasokan air ke lahan produktif.
Ironis, papar Ketua LSM ” PENJARA ” Sumatera Barat, dalam relisenya, terkait temuan tim investigasinya pada pelaksanaan Rehabilitasi DI Belakang SD N.41 Talawi.Kel. Ompang Tanah Sirah Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh oleh Kontraktor PT. Berantas Adipraya, sejak September 2025, dengan volume pekerjaan Panjang saluran 720 M hingga berakhirnya kontrak hingga memasuki 2026 dan hingga berita ini terlihat masih menyisakan pekerjaan pada beberapa titik saluran irigasi, alias mangkrak.
Dari pengamatan LSM ” PENJARA “, dari pekerjaan, yakni pengecoran dinding saluran beton diduga diisi batu, untuk mengurangi volume betonasi,
Selain itu, tidak tampaknya pekerja dilokasi, konon upah pekerja sudah 25 hari tidak dibayar akhirnya menyita molen, sebut Supardi.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT PJSA WS.IAKR Provinsi Sumatera Barat, lIham Prinzen, ST. MT, hingga berita ini update belum berhasil dimintakan tanggapannya.
Demikian halnya, Manager PT. Berantas Abipraya (Persero ), juga Konsultan Pengawas, Konsultan : PT YODYA KARYA (PERSERO), belum bisa dihubungi. ( BG )

