Payakumbuh | Redaksi Satu.id
Perjalanan dinas dalam sistem pemerintahan pada dasarnya merupakan bagian dari tugas negara yang dibiayai oleh keuangan negara, dan karenanya harus dijalankan oleh mereka yang memiliki kedudukan formal serta kepentingan kedinasan yang sah. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI justru menemukan indikasi penyimpangan dari prinsip itu di Kota Payakumbuh.
Dalam dokumen resmi LHP BPK RI Nomor 23.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, disebutkan bahwa terdapat perjalanan dinas yang dilakukan oleh Ny. Lasta Jasman—istri Jasman Rizal, Penjabat (Pj.) Wali Kota Payakumbuh tahun 2024— menggunakan dana daerah sebesar Rp24.983.229 tanpa dasar legalitas kedinasan yang sah.
Tidak Ada Kepentingan Kedinasan, Tidak Ada Laporan, Tidak Ada Manfaat Nyata
Dana tersebut digunakan untuk tiga kali perjalanan ke luar daerah: ke Batam, Jakarta, dan Bali, antara bulan Februari hingga Mei 2024. Ketiganya tercatat sebagai perjalanan dinas, namun tidak dibarengi dengan dokumentasi kegiatan, laporan hasil, ataupun relevansi dengan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD). BPK menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik di Kota Payakumbuh.

Perjalanan ke Batam (22–26 April 2024) dilakukan dengan alasan konsultasi pengelolaan sampah dan silaturahmi dengan organisasi perantau Minang, Gonjong Limo Batam. Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun dokumen kegiatan ataupun laporan tertulis yang membuktikan aktivitas konsultasi itu berlangsung. Lebih jauh lagi, status darurat sampah Kota Payakumbuh bahkan telah dinyatakan berakhir sejak 16 Januari 2024, membuat dasar perjalanan tersebut menjadi tidak lagi relevan.
Perjalanan kedua terjadi pada 21–24 Mei 2024, bersamaan dengan keikutsertaan Jasman Rizal dalam World Water Forum ke-10 di Jakarta dan Bali. Dalam kegiatan itu, seluruh pembiayaan Pj. Wali Kota ditanggung oleh Perumda Air Minum Tirta Sago. Namun sang istri kembali tercatat melakukan perjalanan ke lokasi yang sama. Kali ini dengan alasan silaturahmi dengan Gonjong Limo Bali—tanpa dokumen atau laporan kegiatan sebagai dasar pertanggungjawaban.
Perjalanan ketiga, dilakukan pada 5–7 Februari 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi BKN di Bali yang dihadiri Jasman Rizal. Istrinya kembali disebut turut serta dalam kegiatan silaturahmi. BPK kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti administrasi atau hasil konkret dari keikutsertaan tersebut yang dapat dinyatakan sebagai kepentingan kedinasan.
Jasman Rizal: Tidak Pernah Diklarifikasi
Saat dimintai keterangan pada Kamis (31/7), Jasman Rizal menyatakan baru mengetahui temuan tersebut setelah LHP diterbitkan. Ia menyesalkan tidak adanya mekanisme klarifikasi dari pihak auditor, yang menurutnya merupakan prosedur penting dalam proses pemeriksaan negara.
“Harusnya, sesuai ketentuan audit, ada upaya klarifikasi kepada pihak yang diaudit. Tapi dalam hal ini tidak pernah ada konfirmasi kepada kami. Padahal itu wajib dilakukan dan merupakan hak terperiksa,” tegasnya.
Jasman juga menyatakan bahwa ia dan keluarganya siap bertanggung jawab jika memang terbukti ada kesalahan dalam penggunaan dana. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena hal tersebut dikelola oleh bagian teknis.
“Kami taat aturan. Jika memang ada temuan dan diminta untuk mengembalikan, kami akan lakukan. Tapi tentu dengan sejumlah catatan yang harus diperjelas terlebih dahulu,” imbuhnya.
Tindak Lanjut: 94 Persen Temuan Telah Dikembalikan
Menurut laporan Inspektorat Kota Payakumbuh, sebanyak 94 persen dari total temuan dalam audit BPK tahun anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah. Meskipun hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil audit, kasus perjalanan dinas non-kedinasan ini tetap menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam sistem hukum administrasi negara, penggunaan anggaran publik oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan formal atau kepentingan jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas fiskal. Hal ini menuntut proses klarifikasi, pengembalian kerugian negara, dan bila diperlukan, tindak lanjut hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik menanti, bagaimana langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum menanggapi kasus ini. Karena dalam setiap rupiah yang keluar dari kas negara, tersimpan amanah konstitusi yang tak boleh diselewengkan—apa pun alasannya. (Andy )

