AP Dt Hitam dan A Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang Tuduh ZO Dt. Panduko Sati Marajo “Jubir ” Pemko Payakumbuh
Payakumbuh |redaksisatu.id- Sepertinya strategi Devide et Impera ( politik “Adu Domba ” ala Pemerintah Payakumbuh- red ), terkait penguasaan kembali tanah ulayat nagari pada bekas pasar syarikat blok Payakumbuh, 25 Agustus 2025 lalu, belum jelas juntrungnya siapa aktor dibalik pembakarannya. Namun perseteruan antara Ninik Mamak, baik di Koto Nan Ompek serta Koto Nan Godang Payakumbuh kini tengah berlangsung.
Setidaknya, dua orang Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam dan Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang bersuara keras dan menuding Zeki Oktariza Dt. Panduko Sati Marajo lebih terkesan jadi “juru bicara” Pemko Payakumbuh dibanding berjuang untuk kepentingan tanah ulayat nagari.
Soalnya, Zeki Oktariza dalam pernyataan di media online tirasonline menyesalkan Anton Permana Dt. Hitam dan Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang yang tidak hadir di KPK-RI Jakarta dalam Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh tanggal 22 Desember 2025. Mestinya hadir dan menyampaikan penolakan dalam rapat tersebut.
Atas pernyataan Zeki itu, Anton Permana Dt. Hitam mengatakan, ketika terjadi kegiatan pertemuan di KPK-RI, sedunia orang tahu bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah umroh, karena kegiatan di tanah suci itu diuploadnya di akun Instagram. Lagi pula, Niniak Mamak yang diundang terbatas dan ditentukan oleh Pemko Payakumbuh.
“Mereka yang diundang ke pertemuan KPK-RI hanya Niniak Mamak tertentu saja, dan yang berangkat pun eksklusif Pemko Payakumbuh yang tentukan. Dan lagi, urusan nagari dengan Pemko adalah terkait tanah ulayat pasar syarikat tentu tempat penyelesaiannya di Balai Adat atau BPN.
Tidak ada urusan KPK dalam hal ini, kegiatan ini hanya bahagian trik Pemko untuk ‘mengintimidasi’ para Niniak Mamak secara halus,” kata Dr. Anton Permana Dt. Hitam, Sabtu (3/1/2026) menjelaskan ketidakhadirannya dalam pertemuan di KPK-RI.
Secara pribadi Anton Permana Dt. Hitam dan Niniak Mamak yang lain tidak ada masalah pribadi dengan Zeki Oktariza Dt. Panduko Sati Marajo. Namun, karena Zeki mengeluarkan statemen yang dianggap Niniak Mamak keliru dan bisa menyesatkan opini publik, maka beramai-ramai Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan para tokoh meluruskan kembali.
“Karena Zeki membawa-bawa nama sebagai tokoh adat Koto Nan Ompek meskipun baru dilantik. Zeki sebenarnya sudah tahu kalau saya itu lagi menunaikan umroh. Saya masih ada simpan WA-nya kok.
Setahu saya Zeki ini ASN kejaksaan, kok sekarang seperti jadi juru bicara Pemko Payakumbuh. Harusnya kalau iya sebagai tokoh adat mari kita perjuangkan masalah tanah ulayat nagari ini di Balai Adat, mari kita bela Niniak Mamak memperjuangkan haknya,” kata Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam.
Sebagai Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt. Hitam meminta kekompakan. Jangan hanya karena ada misi dan agenda tertentu, lalu bisa berkata sesuka hati. Ini masalah kedaulatan adat dan mempertahankan hak tanah ulayat nagari. Prinsipnya adalah “tibo di kampuang bapaga kampuang, tibo di nagari bapaga nagari, bukan justru “ngekor” kepada kepentingan pihak luar.
Tanggapan terhadap Zeki Oktariza Dt. Panduko Sati Marajo juga datang dari Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang yang mengatakan bahwa tidak ada ruang untuk ikut menghadiri pertemuan di KPK-RI tanggal 22 Desember 2025 itu.
“Kalau pandai mambaco undangan tu untuk Ketua KAN dan hanya 4 orang. Nan urang-urangnyo alah ditentukan dari awal. Dan lagi tidak pernah ada ajakan/tawaran dari pihak Pengurus KAN lama maupun yang baru terpilih untuk kita ikut menghadiri. Jadi saya sayangkan tudingan Zeki Oktariza terhadap saya tidak hadir di KPK-RI,” kata Ir. Almaysar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, Sabtu (3/1/2026) via WA.
Niniak Mamak yang lain juga berpendapat sama. “Saya juga sangat ingin pergi ke Jakarta untuk pertemuan di KPK-RI. Tapi yang diundang hanya 4 orang, terbatas,” kata Ninik Mamak yang lain Anton Raymonde Dt. Bangso Dirajo Nan Putiah.
Terkait statemen yang disampaikan di ruang publik, Anton Permana Dt. Hitam mengatakan bahwa yang namanya negara kita adalah negara demokrasi ya seperti ini, di publik kita harus bertanggung jawab menyampaikan pendapat, tidak melakukan fitnah atau pembohongan publik.
Ninik Mamak Koto Nan Godang Juga ” Bergejolak. U Dt. Paduko Boso Nan Kuniang dan AS Dt Tambaro Bagonjong Protes Pelepasan Hak Ulayat Nagari.
Juga kini tengah berlangsung dugaan politik ” Adu Domba ” ala Pemerintah Kota Payakumbuh ditengah- tengah kalangan Ninik Mamak Koto Nan Godang. Adalah Universal Dt Paduko Boso Nan Kuniang, salah satu pemangku adat Nagari Koto Nan Gadang, dan Ady Surya Dt. Tambaro Bagonjong, secara lantang menentang dan menolak dengan keras jika KAN akan melepaskan hak ulayat terkait tanah di lahan pasar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Payakumbuh.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh sebagian Niniak Mamak dalam agenda Pleno di Kantor KAN merupakan blunder terbesar dan merugikan anak Nagari sendiri, ungkapnya mengatakan, Kamis 1 Januari 2026 malam hari.
Di jelaskanya hanya orang yang tidak paham dan tidak mengerti marwah Nagari yang mau “menjual” ulayat demi kepentingan segelintir kelompok, ujarnya keras.
“Itu Blunder. Saya menentang. Akan saya kumpulkan Niniak Mamak, anak Nagari serta Paganagari untuk mensomasi KAN,” sambung Dt Paduko Boso Nan Kuniang lagi.
Ia mengatakan sebelum mengambil keputusan, KAN harus bercermin dengan peristiwa yang sudah terjadi dan berujung kerugian bagi anak nagari, jelasnya.
Disebutkan anak Nagari Noto Nan Gadang pada prinsipnya tidak menentang pembangunan pasar di lahan bekas dibakar tersebut.
Akan tetapi KAN tidak perlu sampai memberikan sertifikat “hak Pakai” kepada Pemerintah. Bukankah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) pasar bisa dibangun kembali tanpa menghilangkan hak Nagari atas ulayatnya, beber Dt Paduko Boso Nan Kuniang.
“Tidak masuk akal rasanya hanya karena ingin memuluskan langkah Walikota Payakumbuh dan jajarannya, lalu KAN bersedia melepaskan hak Ulayat atas kepemilikan tanahnya,” tutupnya.
Terpisah, penolakan juga datang dari Niniak Mamak Koto Nan Gadang lainnya. Sama dengan Dt Paduko Boso Nan Kuniang, Ady Surya Dt Tambaro Bagonjong, juga menentang kesepakatan KAN memberikan sertifikat “hak pakai” kepada Pemko.
“Alang tukang binaso kayu,” ujarnya mengutip sebuah pribahasa adat.
Adapun maksud dari pribahasa tersebut dijelaskanya jika memberikan penyelesaian masalaha kepada orang yang tidak mengerti maka yang akan timbul adalah kemudharatan.
AS Dt Tambaro Bagonjong, menjelaskan apa yang dilakukan oleh KAN Koto Nan Gadang, terkait memberikan “hak pakai” atas tanah ulayat merupakan sebuah penghianatan terhadap anak nagari.
Sebab jelasnya dipastikan dikemudian hari akan merugikan Nagari sendiri. Dengan membwrikan status Hak Pakai sama saja merubaha status tanah dari milik ulayat menjadi milik Nagara.
Ia mengaku tidak mengerti jalan pemikiran KAN yang bersepakat melepaskan hak ulayatnya demi menuruti ambisi Walikota Payakumbuh dan pembantunya yang berujung pada penguasaan tanah Nagari.
“Saya merasa heran dengan mereka (KAN). Tidak kah kasus lapangan Poliko tempat berdirinya Kantor Balaikota Payakumbuh saat ini, menjadi pelajaran bagi Nagari,” ulas Dt Tambaro Bagonjong.
Tercatat dalam sejarah sejak Kota Payakumbuh, lahir hingga sekarang banyak Nagari Koto Nan Gadang, dirugikan terutama soal ulayat. Itu terjadi akibat dugaan permainan pemerintah yang berkaloborasi dengan para oknum pemangku adat, sambungnya.
Dengan alasan pembangunan, hak ulayat nagari atas kepemilikan lahan di beberapa lokasi hilang tanpa ada keterangan dan pertangung jawaban yang jelas.
Ungkapnya lagi, tak ada yang menolak pembangunan pasar. Akan tetapi banyak cara lain dilakukan tanpa harus kehilangan ulayat, tutupnya mengatakan. (xxx)

