Payakumbuh |redaksisatu.id– Dituduh lakukan pemufakatan jahat oleh sekelompok Ninik Mamak, terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai ( HP ), Tanah Ulayat Nagari oleh Pemko Payakumbuh, akhirnya ratusan masyarakat adat Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, yang tergabung dalam Aliansi Anak Nagari serta Ompek Jiniah, Minggu (15/2/26) lakukan “Somasi”.
Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang, serta Paganagari tersebut berkumpul, membahas atas ulah segelintir oknum Niniak Mamak serta KAN setempat yang dianggap telah menggadaikan kehormatan Nagari demi kepentingan pribadi.
Menurut DR Anton Permana, Dt Hitam, ratusan aliansi anak nagari dan Ompek Jinih, berkumpul terkait ulah segelintir oknum yang diduga telah melakukan kemufakatan jahat dengan cara kurang beradat, ilegal serta terpenuhinya unsur unsur melawan hukum, sehingga keluarnya sertifikat hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, terkait tanah ulayat nagari Koto Nan Ompek.
Menurutnya kesepakatan yang dibuat oleh segelintir oknum Niniak Mamak dan KAN tersebut tidak melalui kemufakatan dan aturan adat serta dinilai secara keseluruhan telah merugikan anak nagari Koto Nan Ompek.
Atas kejadian tersebut menurut DR Anton Permana Dt Hitam, Aliansi Anak Nagari serta Ompek Jinih menyatakan sikap, pertama, memberikan somasi kepada segelintir oknum Niniak Mamak, dan oknum anak nagari dalam waktu 1X 7 hari untuk meminta maaf secara terbuka diatas Balai Adat dan menarik sikap serta pernyataannya dalam hal mendukung terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, terkait tanah ulayat diatas lahan pasar syarikat Payakumbuh.
Kedua, apabila somasi tersebut diabaikan, maka Aliansi Anak Nagari serta Ompek Jinih akan membawa persoalan ke ranah hukum atas dugaan pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan pencatutan nama nagari, organisasi KAN, serta Balai Adat, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Ketiga, dikarenakan sertifikat Hak Pakai telah diterbitkan secara sepihak oleh kantor BPN Payakumbuh, maka Aliansi Anak Nagari dan Ompek Jinih segera mengajukan gugatan secara resmi pembatalan sertifikat tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui advokasi yang ditunjuk yakni DR.H.Wendra Yunaldi dan Patner, paparnya.
DR Anton Permana Dt Hitam berharap apa yang diperjuangkan oleh Aliansi Anak Nagari dan Ompek Jiniah mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat Koto Nan Ompek akan dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, tutupnya mengatakan. ( A S )

