spot_img
spot_img
BerandaDAERAHAda Apa Gerangan. SPPG Tigo Koto Dibaruah Hentikan Sepihak Operasional MBG ?

Ada Apa Gerangan. SPPG Tigo Koto Dibaruah Hentikan Sepihak Operasional MBG ?

Payakumbuh |sumbarredaksisatu.id- Banyak pihak harapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berikan sanksi tegas bagi mitra pelaksana (disebut juga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh yang menghentikan operasional dapur secara sepihak.

Pasalnya, publik dikagetkan dengan Surat dari YAYASAN PEDULI PERMATA DAMAI ( PEPEDA ), yang beralamat JI, Fatimah Jalil 25 A, Kel. Padang Tiakar, Kec. PayakumbuhTimur, Nomor :001/YPPD-SPPG/XI/2025, Prihal : Pemberitahuan Berhenti Operasional Sementara, Kepada Kepala Sekolah penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis ( MBG ).

Ketua Yayasan Peduli Permata
Damai, Dara Mulya Meyen Permata Sari dan Kepala SPPG Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Hafidz Syahputra S.H, pada suratnya tanggal 19 Desember 2025, ” Kami sampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak Mitra Yayasan Peduli Permata Damai, SPPG Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, perlu melakukan perbaikan atau renovasi.

Renovasi ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) minggu ke depan terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026.

Oleh karena itu, distribusi makanan kepada siswa penerima manfaat akan ditunda sementara selama masa Renovasi ini.

Kami mohon pengertian dan dukungan dari pihak sekolah untuk menyampaikan informasi ini kepada para siswa serta orang tua wali murid yang terdaftar sebagai penerima manfaat SPPG Tigo Koto Dibaruah.

Distribusi akan kembali dilanjutkan setelah masa Renovasi selesai, dan informasi jadwal terbaru akan kami sampaikan secepatnya, ungkap surat tersebut.

Atas. Kepala Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh, Ervidel Arda. Bawah Kiri, Kadis Kesehatan, dr. Yanti, M.PH. Kanan bawah, Kadis Pendidikan Payakumbuh, Nalfira, M.Pd

Terkait surat dari Yayasan Peduli Permata Damai diatas, yang ditujukan kepada pihak Sekolah, penerima manfaat MBG, sepertinya tanpa pemberitahuan serta sepengetahuan baik Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan , Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, dan apakah hal tersebut dibenarkan menurut aturan dari Badan Gizi Nasional.

Kadis Kesehatan Payakumbuh, dr. Yanti, M.PH, “Info ke Dinkes tidak ada sampai pak. Mungkin ini disampaikan juga ke Dinas Pendidikan atau Ketahanan pangan selain ke sekolah.

Senada Kepala Ketahanan Pangan Payakumbuh, Edvidel Arda, ” Kami juga baru dapat info. Kita tanya kordinator nya dulu ya pak, ujarnya kaget.

Ihwalnya Kadis Pendidikan, Nalfira, M.Pd, ” Kami belum/tidak menerima pemberitahuan seperti surat di atas, maupun tembusannya.Terkait dibenarkan atau tidak bukan wewenang kami Pak karena SPPG bukan bawahan Disdik, tetapi BGN.
Disdik hanya membawahi sekolah sebagai penerima manfaat”, dalihnya.

Padahal, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat vital, mencakup koordinasi, pengawasan, penyediaan bahan baku lokal (Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, BUMDes), memastikan standar gizi & sanitasi (Dinas Kesehatan, Pendidikan), serta pengelolaan limbah (Dinas Lingkungan Hidup), dengan tujuan mendukung Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan gizi terpenuhi untuk mencapai Generasi Emas tanpa stunting melalui sinergi lintas sektor.

Sekolah berhak menolak. Karena pihak sekolah atau orang tua juga memiliki hak untuk menolak program MBG jika merasa belum siap atau jika ada masalah keamanan pangan.

Sementara, menilik Keputusan BGN No 244 Tahun 2025, Sanksi-sanksi tersebut meliputi: Sanksi Finansial: Pemotongan insentif sebesar Rp 6 juta per hari operasional yang diabaikan atau tidak memenuhi standar. Teguran Tertulis: Peringatan resmi bagi pelanggar standar operasional prosedur (SOP).

Bisa melakukan penutupan sementara atau permanen bagi Dapur MBG yang bermasalah, terutama yang menyebabkan kasus keracunan berulang atau tidak aktif selama 45 hari, akan ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pemutusan Kontrak: Sanksi paling tegas berupa penghentian kerja sama kontrak dengan mitra dapur yang dinilai “nakal” atau tidak menjalankan tugas dengan benar.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG, dengan prioritas utama pada kesehatan masyarakat. ( AG )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News