Di balik deru mesin dan bau solar yang menyengat, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-262-565 Rimbo Datar, di Tanjung Balik, menyimpan cerita busuk yang mengoyak rasa keadilan publik. BBM bersubsidi yang seharusnya mengalir ke tangki petani, sopir angkot, dan nelayan justru disedot habis oleh para pengangsu—jaringan pemburu BBM subsidi ilegal yang bermain rapi di ruang-ruang terbuka, bahkan dengan gaya koboi todong pistol.

Kisruh Solar di SPBU: Tontonan yang Tak Layak Disaksikan
Sabtu sore, 2 Agustus 2025, suasana di Tanjung Balik mendadak mencekam. Seorang supervisor SPBU yang belakangan dijuluki “Si Koboi Rimbo Datar” diduga menodongkan pistol ke warga dalam insiden yang bermula dari rebutan jatah solar. Tak sekadar perkelahian biasa, konflik ini mencuatkan aroma kuat soal perseteruan antar kelompok pengangsu dan pengelola SPBU yang selama ini diduga bermain mata dalam praktik penimbunan.
Setiap kali mobil tangki Pertamina datang, sekitar 15 kendaraan jenis L.300 dan Colt Diesel sudah standby. Untuk jenis L.300 masing -masing terdapat galon besar berukuran 1000 Liter. Mereka bukan pengisi biasa, tapi pelanggan “prioritas” dalam sistem distribusi gelap. Mobil-mobil umum lain? Dilarang masuk. Diblokade oleh pemuda setempat yang konon jadi “koordinator lapangan”.
Lebih parah, sopir mobil pengisi gelap itu, kadang ikut-ikutan mematikan mesin pompa. Bukan karena rusak—tapi karena takut solar bersubsidi itu habis diborong yang mobil pengisi ilegal lainnya. Sebuah ironi menyakitkan di tengah krisis bahan bakar yang menghantam rakyat kecil.
Legalitas yang Dipatahkan Secara Terang-Terangan
Dugaan kolusi antara pengelola SPBU dan para pengangsu ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini tindakan kriminal, melawan hukum yang jelas-jelas telah dibuat untuk menjaga keadilan distribusi energi.
Setidaknya ada tiga landasan hukum yang dilanggar:
- Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021: Menegaskan penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran;
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Mengancam pidana dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan niaga BBM tanpa izin;
- Pasal 56 KUHP: Menyatakan pihak yang membantu tindak pidana tetap bisa dijerat hukum, meski bukan pelaku utama.
Dengan kata lain, jika SPBU terlibat dalam pendistribusian BBM ilegal, maka perannya bukan lagi sebagai penyedia energi publik—melainkan simpul penting dalam rantai kejahatan yang konon dilindungi oknum berseragam.
Walinagari, Mediasi Aneh, dan Maling Jadi Satpam
Setelah insiden koboi pistol itu, muncul upaya mediasi dari aparat. Anehnya, bukan untuk penyelidikan, tapi untuk “damai-damaian”. Bahkan Walinagari Tanjung Balik diminta hadir, padahal beliau sedang di Payakumbuh. Ketidakhadiran ini memicu spekulasi bahwa mediasi hanyalah bungkus untuk pemutihan, mungkin juga disusupi praktik pemerasan dan suap.
Yang makin menggelikan, ketua pemuda yang didaulat jadi penghubung justru sebagai salah satu pengangsu gelap aktif. Ini seperti meminta tikus menjaga gudang beras—sebuah lelucon pahit yang hanya mungkin terjadi jika pengawasan negara sudah bobrok.
Oknum Baju Hijau dan Coklat: Penjaga Hukum yang Jadi Pelanggar?
Warga menyebut, praktik ini bukan hanya soal mafia lokal. Ada dugaan keterlibatan oknum berseragam, dari “baju hijau” yang disebut-sebut berasal dari institusi luar daerah, bahkan membawa label AURI dari Riau, hingga “baju coklat” yang mestinya penegak hukum. Jika benar, ini bukan hanya penyelewengan, tapi pengkhianatan terhadap sumpah institusi mereka sendiri.
SPBU Tanpa Wajah: Pemiliknya Ibarat Hantu
Yang lebih menyakitkan bagi masyarakat Tanjung Balik, pemilik SPBU tak pernah menunjukkan batang hidungnya. Ia tak dikenal tokoh nagari, tak pernah bersilaturahmi, dan tak punya kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar. Tapi dari bayangnya saja, ia cukup kuat untuk membiarkan praktik ilegal tumbuh subur di halaman miliknya.
BBM subsidi cepat habis sebelum waktunya, pompa sering kering, dan warga miskin hanya bisa gigit jari. Semua terjadi di tempat yang katanya “milik publik”, tapi dikelola layaknya kerajaan mafia.
Kesimpulan: Jika Negara Kalah di Pompa, Maka Keadilan Juga Mati
Ini bukan lagi soal BBM. Ini soal martabat negara. Tentang bagaimana hak rakyat kecil—petani, nelayan, sopir—dilindungi, atau malah dikhianati oleh sistem yang semestinya membela mereka.
Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, jika pengawasan internal dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum hanya jadi simbol, maka kita sedang menyaksikan kekalahan negara. Kalah di pompa, kalah di hati rakyat.
Dan saat itu terjadi, yang tertinggal hanyalah BBM milik mafia—bukan lagi milik kita.
Catatan Redaksi:
Kami membuka ruang bagi Pertamina, aparat penegak hukum, dan pihak SPBU Rimbo Datar untuk memberikan klarifikasi. Publik berhak tahu kebenaran, bukan sekadar versi yang dipoles.


Iko sodo terlibat di dalam Iko ko,,,Jan setengah setengah kalaw mambuek berita tu,,wali nagari bagai ikut andil dalam penimbunan Iko ko,,,dan wartawan pun sering memitak minyak,,