spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKajati Sumbar Tanggapi Laporan LSM PENJARA. Dugaan KKN dan Abuse Of Power...

Kajati Sumbar Tanggapi Laporan LSM PENJARA. Dugaan KKN dan Abuse Of Power Ala Walikota Payakumbuh Di Tindaklanjuti

Padang |redaksisatu.id- Sepertinya Laporan Dugaan Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang ( Abuse Of Power ) ditenggarai dilakukan Walikota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, oleh DPD LSM PENJARA Sumbar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dapat tanggapan bakal ditindaklanjuti.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berikan sinyal kepada DPRD LSM PENJARA Sumatera Barat, bakal tindaklanjuti laporan pengusutan dugaan KKN dibalik pelantikan Direktur PAM Tirta Sago Payakumbuh, Fretty Diawati, awal April 2026 lalu oleh Walikota Payakumbuh, dr. Zulmaeta.

Supardi Buyung, Ketua LSM PENJARA Provinsi Sumatera Barat. ( Foto. Dokumentasi )

Ketua DPD LSM Penjara Sumatera Barat, Supardi kepada wartawan sebutkan pihaknya benar didatangi surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Nomor: B-1540/L.3.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026, yang ditanda tangani Asisten Tindak Pidana Korupsi, Basri G, SH, MH, terkait laporan LSM Penjara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang ( Abuse Of Power ) pada Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh, resmi menjadi pintu gerbang masuk bagi aparat penegak hukum Adhiyaksa untuk mengusut tuntas skandal ini.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang dipegang oleh Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat, Supardi, laporan bernomor 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 tersebut resmi pihak Kejati Sumbar nyatakan ditindaklanjuti dengan penelitian oleh pihak Kejaksaan.

PINTU GERBANG PENEGAKAN HUKUM

Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi, menegaskan bahwa diterimanya laporan pengaduan tersebut membuktikan materi aduan, bukti awal, dan analisis yang diserahkan telah memenuhi syarat hukum untuk ditindaklanjuti.

“Surat dari Kejati Sumbar ini adalah pintu masuk. Tidak ada lagi alasan untuk mendiamkan kasus ini. Kami minta penyidik Pidsus segera agendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Supardi, Minggu (3/5/2026).

Investigasi LSM PENJARA menelanjangi beberapa pelanggaran fundamental dalam proses pelantikan yang sarat dengan praktik Legal Bypass, yang meliputi:

– Cacat Kompetensi: Direktur yang dilantik diduga kuat tidak memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan air minum yang diwajibkan oleh aturan.
– Menabrak Aturan Berlapis: Proses pelantikan disinyalir secara terang-terangan mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 22 Tahun 2020. Berdasarkan bukti kunci T-4 (Surat Dirjen Bina Keuda 4 Maret 2026), pelantikan tersebut nyata-nyata Batal Demi Hukum.
– Bancakan Dana CSR: LSM PENJARA juga membongkar adanya indikasi pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp200.000.000 yang disinyalir cair tanpa payung hukum Perwako.

BOLA PANAS DI TANGAN JAKSA: SIKAT HABIS ‘RING SATU’!

Supardi menambahkan, ketiadaan progres hingga awal pekan ini membuat publik bertanya-tanya mengenai nyali Kejati Sumbar. Padahal, setiap fasilitas dan gaji yang dinikmati sejak tanggal pelantikan berpotensi menjadi kerugian negara (Actual Loss) murni akibat kebijakan yang melawan hukum.

DPD LSM PENJARA Sumbar mendesak Aspidsus Kejati Sumbar untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, yaitu:
– Dr. Zulmaeta (Walikota/KPM)
– Drs. Rida Ananda (Sekda/Ketua Pansel)
– Seluruh jajaran Tim Pansel

Supardi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika aparat penegak hukum di tingkat provinsi terus bersikap lamban, LSM PENJARA siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta untuk meminta pengawasan khusus. ( PJ )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News