Pesisir Selatan —Luak Limopuluah.
Di tengah hiruk pikuk penegakan hukum, kisah seorang nenek bernama Si’is (58) menjadi potret nyata perjuangan rakyat kecil mencari keadilan. Ia bersama anaknya, Dani (25), menjadi korban dugaan pengeroyokan pada 15 Mei 2024 silam. Namun, hingga kini, langkah hukum yang diambil belum memberikan kepastian bagi keduanya.
Peristiwa bermula ketika Si’is berusaha melerai perkelahian antara Dani dan terduga pelaku di Kampungnya. Alih-alih meredakan, ia justru turut menjadi korban. Tangan kirinya patah akibat kekerasan yang dialami secara bersama-sama.
“Saya hanya ingin melerai, tapi malah dipukuli juga. Tangan saya patah. Kami sudah melapor sejak 16 Mei, tapi belum juga ada kejelasan,” tutur Si’is dengan suara lirih.
Ketidakjelasan penanganan perkara ini mengetuk hati nurani lima orang kuasa hukum di Pesisir Selatan. Mereka menyatakan siap membela Si’is dan Dani tanpa pamrih, sebagai bagian dari perjuangan moral demi tegaknya keadilan bagi masyarakat lemah.
“Kami hadir karena kami melihat ketimpangan. Ini adalah panggilan kemanusiaan,” ujar Andrian, SH, yang memimpin tim kuasa hukum dalam musyawarah yang digelar di Tarusan, Rabu (30/7).
Dalam musyawarah tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis. Tim hukum akan melayangkan laporan secara tertulis kepada berbagai lembaga, mulai dari Wasidik Polda Sumbar, Propam Polda Sumbar, Mabes Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI.
“Laporan ini kami susun agar ada penegasan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Nof Erika, SHI., C.Med, salah satu kuasa hukum.
Tak berhenti pada ranah kepolisian, mereka juga akan mengajukan pengaduan ke lembaga kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Kejaksaan.
“Dalam perkara ini ada perbedaan pendapat antara kepolisian dan kejaksaan. Maka laporan juga akan kami arahkan ke lembaga-lembaga terkait guna memastikan tidak ada yang terabaikan,” jelas Hamidun Majid, SH., MH.

Kelima kuasa hukum yang turun langsung yakni Nof Erika, SHI., C.Med, Hamidun Majid, SH., MH, Adek Putra SH, Amril SH, dan Andrian SH, yang juga memimpin tim pencari fakta.
Bagi Si’is, kehadiran para kuasa hukum ini menjadi secercah harapan di tengah kabut ketidakpastian hukum yang menyelimuti.
“Saya bersyukur sekali. Kami orang kecil, tidak punya apa-apa. Kalau bukan karena mereka, entah bagaimana nasib kami,” ucapnya haru.
Kisah ini menjadi refleksi bahwa keadilan bukan hanya hak bagi yang berkuasa, tetapi juga milik mereka yang terluka dan terpinggirkan. Kini, publik menanti: apakah suara lirih seorang nenek akan mampu menggugah nurani aparat hukum? ( Prans Redi)

